Mamuju ,terassulbar.id – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Sulawesi Barat. Personel Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, pada Rabu (20/8/2025) berhasil menggagalkan pengangkutan solar ilegal yang dilakukan menggunakan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Aksi cepat aparat ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mobil tangki yang mengangkut solar tanpa izin resmi. Bergerak menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menghadang kendaraan di jalur Kalukku dan menemukan sekitar 8 kiloliter solar di dalam tangki.
Pengemudi berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala, mengaku solar tersebut diperoleh dari penimbun di Kecamatan Wonomulia, Kabupaten Polewali Mandar. Rencananya, BBM itu akan dibawa ke Morowali Utara untuk dipasok ke perusahaan tambang nikel PT GNI.
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Langkah cepat ini adalah komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan warga. Penyalahgunaan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, jelas akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, mobil tangki beserta muatan solar telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Kasusnya segera dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Mamuju juga menghimbau masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan indikasi praktik penyalahgunaan BBM. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memberantas mafia solar yang kerap merugikan kepentingan publik.
HUmas Polresta Mamuju






