Ombudsman Sulbar Kawal Pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027

Mamuju, Terassulbar.id –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Sulawesi Barat. Pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Ombudsman dalam memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari praktik maladministrasi (29/5/2026).

Pengawasan ini mengacu pada Nota Dinas Keasistenan Utama VII Ombudsman RI Nomor 430/PC/V/2026 tentang Pengawasan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan pada 24 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan salah satu layanan publik yang setiap tahun mendapat perhatian luas dari masyarakat, sehingga perlu dikawal secara serius agar tidak menimbulkan persoalan yang merugikan hak peserta didik maupun orang tua.

“SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Fajar Sidiq.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman Sulbar akan melakukan pengawasan mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan penerimaan murid baru. Pengawasan tersebut meliputi pemantauan terhadap penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Fajar Sidiq berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Sulawesi Barat dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas demi menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

“Ombudsman tidak hanya hadir ketika ada laporan, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan agar potensi maladministrasi dapat diminimalisir sejak awal. Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat di 0811-2453-737,” tutupnya.(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *