MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar Tahun Anggaran 2025. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
“Hingga saat ini sudah 30 saksi yang diambil keterangannya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Aben BM Situmorang, di Mamuju, Kamis (10/9/2026).
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya berinisial HI selaku pengguna anggaran yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disbun Sulbar periode Januari–Mei 2026. Selain itu, penyidik juga memeriksa M selaku PPK periode 2025, AK selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AA sebagai operator program, serta S dari pihak swasta.
Aben menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih panjang karena tim jaksa perlu mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar dari total nilai kontrak Rp24,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Ayisando Utama, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pihak Kejati Sulbar pun meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Desakan Pemeriksaan Anggota DPRD Sulbar
Di sisi lain, perkembangan kasus ini menarik perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Seorang aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Ahmad Rasyid, mendesak agar Kejati Sulbar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pejabat di tingkat dinas dan rekanan swasta saja.
Ia meminta penyidik untuk mendalami dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam proses masuknya anggaran pengadaan bibit kakao tersebut.
”Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Sulbar yang telah memeriksa puluhan saksi. Namun, pengusutan ini harus dibuka seluas-luasnya hingga ke akar. Kami mendesak Kejati Sulbar juga memeriksa adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Sulbar yang diduga ikut mengawal atau memasukkan mata anggaran bibit kakao ini ke dalam struktur APBD,” tegas Ahmad Rasyid.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh sangat penting agar seluruh pihak yang menikmati aliran dana atau berperan dalam penentuan anggaran proyek bermasalah ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.(*)






