MAMUJU — Aroma penyalahgunaan anggaran mendera Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengungkap adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai senilai Rp999.240.980 yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan. Aktivis antikorupsi setempat, Irfan, secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kepolisian Daerah Sulbar untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana hampir Rp1 miliar tersebut.
”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ini uang rakyat yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan dan sarat penyimpangan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke muka hukum,” ujar Irfan di Mamuju, Senin (8/9).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, pembengkakan dan kebocoran anggaran belanja pegawai ini terdeteksi dalam rentang periode hingga tahun anggaran 2024, 2025, hingga Mei 2026. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan internal yang masif di lingkup birokrasi daerah.
Ironisnya, alur pembayaran gaji dan tunjangan tersebut justru mengalir kepada pihak-pihak yang secara aturan sudah tidak lagi berhak menerimanya. Berdasarkan catatan BPK, pelanggaran administratif dan finansial ini terbagi ke dalam lima pos utama:
- Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp133.528.300 yang tetap diberikan kepada lima pegawai yang tengah menjalani masa penahanan atau berstatus terpidana.
- Alokasi anggaran senilai Rp749.044.800 yang mengalir kepada 16 pegawai mangkir—tidak masuk kerja tanpa alasan sah lebih dari sepuluh hari berturut-turut, bahkan ditemukan kasus mangkir hingga melampaui satu tahun.
- Pembayaran tunjangan keluarga dan beras sebesar Rp70.940.980 yang dicairkan kepada 11 pegawai yang terbukti telah bercerai.
- Penyaluran tunjangan anak dan beras senilai Rp13.396.900 kepada tujuh anak pegawai yang telah berusia di atas 21 tahun tanpa menyertakan surat keterangan aktif sekolah atau kuliah.
- Pembayaran tunjangan umum maupun fungsional sebesar Rp32.330.000 kepada empat pegawai yang sedang menjalani masa tugas belajar.
Menanggapi deretan temuan tersebut, Irfan mempertanyakan mekanisme pengawasan internal di tubuh Pemkab Mamuju. Menurutnya, mustahil pencairan anggaran rutin bulanan bagi pegawai yang jelas-jelas bermasalah hukum atau mangkir kerja dapat lolos begitu saja tanpa adanya pembiaran atau permufakatan.
”Logikanya, orang yang sedang dipenjara, mangkir bekerja bertahun-tahun, hingga yang sudah bercerai kok masih rutin menerima gaji? Sistem pengawasan di Badan Kepegawaian dan instansi pengelola keuangan daerah patut dipertanyakan,” cetusnya.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, Irfan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemangku kebijakan. Pertama, mendesak Kejati Sulbar dan Polda Sulbar segera meningkatkan status temuan ini ke tahap penyelidikan dan menetapkan tersangka. Kedua, meminta Bupati Mamuju menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memulihkan seluruh kerugian negara senilai Rp999.240.980 ke kas daerah. Ketiga, meminta BPK RI melakukan audit investigasi lanjutan guna menelusuri aliran dana dan potensi kerugian yang lebih luas.
”Kami mengawal ketat kasus ini agar tidak menguap di tengah jalan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberaniannya, demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih di Mamuju,” pungkasnya.






