Nasabah BRI Unit Tinambung Kaget, Data Pribadi Diduga Dipakai Ajukan Pinjaman Rp80 Juta Saat Hendak Perpanjang Kredit

Polewali Mandar – Seorang nasabah BRI Unit Tinambung, Polewali Mandar, dikejutkan dengan informasi bahwa data pribadinya diduga telah digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman senilai Rp80 juta. Peristiwa ini terungkap saat ia hendak melakukan perpanjangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank tersebut.

​Dalam proses verifikasi data, petugas bank menyampaikan adanya temuan pinjaman atas nama nasabah yang tercatat di wilayah Sumatera. Nasabah yang enggan disebutkan namanya ini menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman tersebut.

​”Saya menghubungi pihak bank untuk keperluan perpanjangan kredit. Tetapi saat dilakukan pengecekan, saya diberi tahu bahwa data saya tercatat digunakan untuk pengajuan pinjaman sekitar Rp80 juta. Tentu saya kaget, karena selama ini kredit saya lancar dan saya justru ingin memperpanjangnya,” ujar nasabah tersebut.

​Lebih lanjut, ia mengetahui bahwa data yang digunakan dalam pengajuan pinjaman itu memiliki kemiripan dengan identitas miliknya.

​Untuk memastikan keabsahan data, pihak bank mengarahkan nasabah untuk melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, setelah diverifikasi, ia menyatakan tidak menemukan kesamaan data sebagaimana yang dimaksud dalam pengajuan pinjaman tersebut.

​”Saya sudah mendatangi Disdukcapil untuk memastikan. Hasilnya, data yang dimaksud tidak sama dengan data kependudukan saya,” tegasnya.

​Merasa dirugikan, nasabah tersebut mengaku telah meminta penjelasan dan solusi kepada pihak bank agar proses perpanjangan KUR yang diajukannya dapat dilanjutkan. Ia berharap pihak bank dapat melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan penyebab munculnya data tersebut dalam sistem.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Tinambung belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan nasabah ini. Nasabah pun mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *