Majene Darurat Rokok Ilegal: Distributor Bebas Keluar-Masuk, Aparat Didesak Gerak Cepat

MAJENE – Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diduga kuat telah menjadi surga baru bagi peredaran rokok ilegal. Kelompok pengawas masyarakat, Titik Merah, mengendus adanya pembiaran yang membuat para distributor barang haram tersebut bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

​Berdasarkan investigasi lapangan, arus penyelundupan rokok tanpa pita cukai resmi alias polos, menggunakan pita cukai palsu, hingga cukai bekas, mengalir deras tanpa hambatan. Rokok-rokok ilegal ini dipasarkan secara terang-terangan, mulai dari warung klontong pelosok hingga toko grosir di pusat kota.

​Merespons mandulnya pengawasan ini, El Comandante Titik Merah, Kadi, mendesak aparat kepolisian dan Bea Cukai untuk segera bertindak konkret, bukan sekadar formalitas.

​”Ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir. Kegiatan mendistribusikan, mengedarkan, hingga menjual rokok ilegal adalah tindak pidana berat dengan ancaman sanksi berlapis,” tegas Kadi dalam keterangannya, [Hari/Tanggal].

​Kadi membeberkan bahwa para pelaku tidak hanya menantang hukum, tetapi juga merampok pendapatan negara. Secara hukum, para pelaku bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 (Pengedaran Rokok Polos): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 55 (Pemalsuan Cukai): Ancaman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 20 kali lipat nilai cukai jika terbukti memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu/bekas.

​Tidak berhenti di situ, Titik Merah juga mendorong aparat menggunakan pasal berlapis untuk memiskinkan para bandar.

​”Pelaku juga melanggar UU Perdagangan No. 7/2014 dengan ancaman denda Rp5 miliar, serta UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dengan ancaman 4 tahun penjara karena mengedarkan produk berbahaya yang tidak teruji medis,” lanjut Kadi.

​Dari sisi fiskal, maraknya rokok ilegal ini dinilai melanggar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan masuk dalam ranah penggelapan pajak. Bahkan, jika perputaran uangnya sudah terorganisir, jaringan ini bisa diseret menggunakan undang-undang pencucian uang (TPPU).

​Dampak dari pembiaran ini sangat fatal:

Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.

  1. Kesehatan: Minimnya kontrol kandungan zat kimia berbahaya pada rokok ilegal mengancam nyawa konsumen.
  2. Ekonomi: Merusak ekosistem bisnis dan mematikan usaha para pedagang jujur yang patuh membayar pajak.

​Titik Merah menegaskan, masyarakat tidak butuh sekadar razia skala kecil yang hanya menyasar warung-warung kelontong.

​”Kami minta Kepolisian dan Bea Cukai segera membekuk aktor intelektual dan distributor utamanya. Sita seluruh stoknya, miskinkan pelakunya. Kejahatan kasat mata ini tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menantang hukum di Majene,” pungkas Kadi secara emosional.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Majene dan pihak Bea Cukai setempat, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *