Warga Desak Polres Majene Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Tallambalao Rp115 Juta

MAJENE — Polemik pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru. Sejumlah warga secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes senilai Rp115 juta yang direalisasikan pada tahun 2025.

​Desakan ini disampaikan oleh aktivis Desa Tallambalao, Muslim. Menurutnya, langkah hukum melalui pemeriksaan mendalam dari jajaran kepolisian sangat dibutuhkan agar penggunaan anggaran negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

​”Kami meminta agar Polres Majene segera turun tangan melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes di Tallambalao,” ujar Muslim, Kamis (23/7/2026).

​Muslim menjelaskan, dana penyertaan modal sebesar Rp115 juta tersebut sebelumnya telah diserahkan secara tunai kepada pihak pengurus BUMDes. Kendati demikian, hingga saat ini masyarakat belum pernah mendapatkan transparansi maupun rincian jelas terkait alokasi penggunaan anggaran tersebut.

​Ia menyoroti satu-satunya fisik kegiatan yang terlihat di lapangan hanyalah pembangunan fasilitas green house untuk program ketahanan pangan. Ironisnya, kondisi bangunan tersebut saat ini justru terbengkalai dan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

​”Kalau hanya pembangunan green house, menurut kami nilainya sangat tidak masuk akal jika mencapai Rp115 juta dan kondisinya kini terbengkalai. Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum memeriksa rincian penggunaannya,” tegasnya.

​Sementara itu, Ketua BUMDes Tallambalao, Abd. Karim, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan lembaganya menerima dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa. Namun, ia membantah jika besaran dana yang dikelola lembaganya mencapai angka yang disebutkan oleh warga.

​Kendati demikian, Karim enggan membeberkan secara detail besaran anggaran maupun rincian penggunaannya dengan dalih sedang berada di luar daerah. Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada pemerintah desa.

​”Lebih jelasnya ke kantor desa. Kami sudah rapatkan kemarin terkait LPJ pengelolaan dana desa. Saya sedang merantau sekarang,” ungkap Karim melalui pesan singkat.

​Secara normatif, pengelolaan BUMDes wajib dilandasi prinsip profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Apabila dalam proses penyelidikan pihak berwenang nantinya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau desa, maka kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Majene belum memberikan keterangan resmi terkait ada atau tidaknya laporan maupun langkah awal penyelidikan atas dugaan kasus tersebut. Seluruh rangkaian dugaan dalam perkara ini tentu masih memerlukan pembuktian formal melalui koridor penegakan hukum yang berlaku.

Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *