POLMAN — Uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun desa justru raib di meja judi online (judol). Rahmat Usman, S.Pd., Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa senilai total Rp746.341.000.
Kasus korupsi yang menjerat Rahmat ini dilakukan dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025, dengan modus operandi yang kian canggih seiring berjalannya waktu.
Dua Tahun, Dua Modus Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, aksi haram Rahmat terbongkar melalui penelusuran aliran dana yang mencurigakan:
- Aksi Tahun 2024: Rahmat mencairkan Dana Desa menggunakan cek dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sang kepala desa. Uang tunai hasil pencairan tersebut langsung dialirkan untuk membiayai kecanduan judol dan keperluan pribadi.
- Aksi Tahun 2025: Memasuki tahun berikutnya, tersangka memanfaatkan kecanggihan sistem digital. Menguasai akses Cash Management System (CMS), ia memindahkan dana dari Rekening Kas Desa langsung ke rekening pribadinya begitu anggaran masuk, demi kembali memuaskan hasrat berjudi.
- Manipulasi Dokumen: Guna menutupi jejak kejahatannya, Rahmat juga nekat memalsukan dokumen pertanggungjawaban—termasuk memalsukan tanda tangan kepala desa dan dokumen penerima kegiatan fiktif.
Kerugian Negara Nyaris Tembus Rp750 Juta
Dari audit dan penyidikan mendalam, total kerugian keuangan negara akibat ulah sang bendahara desa dirinci sebagai berikut:
- Penyimpangan Tahun Anggaran 2024: Rp326.795.000
- Penyimpangan Tahun Anggaran 2025: Rp419.546.000
Kini, proses hukum telah memasuki babak baru. Perkara tersebut telah masuk ke tahap II, di mana tersangka beserta seluruh barang bukti resmi dilimpahkan kepada JPU Kabupaten Polman untuk segera disidangkan di muka hukum.(*)






