SPBU Mambi Diduga Tolak Layanan BBM untuk Massa Aksi, APMM: Ini Bentuk Pembungkaman Suara Kritis

MAMASA — Aliansi Perjuangan Mahasiswa Mamasa (APMM) mengecam keras dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak SPBU Mambi. SPBU tersebut dilaporkan menolak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada salah satu peserta aksi demonstrasi dengan alasan keterlibatan yang bersangkutan dalam unjuk rasa.

​Apabila terbukti benar, APMM menilai tindakan tersebut bukan sekadar penolakan pelayanan biasa, melainkan bentuk intimidasi nyata yang mencederai hak-hak warga negara dalam negara demokrasi.

​BBM merupakan kebutuhan publik yang penyalurannya wajib dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi. Hingga saat ini, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada pihak SPBU untuk menolak memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

​APMM menilai insiden ini mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pelayanan publik. Fasilitas yang seharusnya melayani seluruh masyarakat tanpa pandang bulu diduga dijadikan alat tekan terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap persoalan publik. Praktik semacam ini dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat serta iklim demokrasi.

​Kendati demikian, APMM menegaskan bahwa kalangan mahasiswa tidak akan pernah mundur dalam menghadapi bentuk intimidasi apa pun. Pembatasan akses terhadap pelayanan publik bagi massa aksi justru disebut semakin memperkuat tekad mereka untuk terus mengawal isu-isu yang merugikan masyarakat luas.

Menyikapi insiden tersebut, APMM menyampaikan empat poin tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:

  1. Klarifikasi Terbuka: Mendesak pihak manajemen SPBU Mambi untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
  2. Investigasi Internal: Meminta PT Pertamina Patra Niaga beserta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penolakan pelayanan tersebut.
  3. Pengawasan Ketat: Meminta aparat pengawas memastikan tidak ada praktik diskriminasi dalam penyaluran BBM dengan alasan apa pun.
  4. Netralitas Pelayanan: Menuntut seluruh penyelenggara pelayanan publik agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

​Di akhir pernyataannya, APMM mengingatkan bahwa kritik bukanlah sebuah kejahatan dan demonstrasi bukanlah pelanggaran. Pelayanan publik ditegaskan tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen untuk membungkam suara rakyat. Jika akses pelayanan publik dijadikan senjata intimidasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar hak memperoleh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *