Salam Keadilan:
Penulis: AKP Dr. Irman Setiawan, S.H., M.H
MAJENE TERASSULBAR.id,– Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia memasuki babak transformatif. Sejak berlakunya transisi menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), paradigma negara tidak lagi bersandar pada pendekatan represif semata, melainkan beralih ke keadilan restoratif dan berbasis kesehatan – khususnya bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Meskipun UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 masih tetap berlaku, garis pembeda yang jelas kini diterapkan antara pengguna sebagai korban dengan pengedar serta bandar sebagai pelaku kejahatan serius. Sejak Januari 2026, pengguna narkotika tidak lagi diposisikan sebagai pelaku kriminal murni, melainkan sebagai individu yang berhak dan wajib mendapatkan akses rehabilitasi medis serta dukungan sosial guna kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menjawab permasalahan klasik overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memastikan penanganan yang lebih manusiawi sekaligus efektif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Dalam tataran praktik penyidikan, aparat penegak hukum tetap mengacu pada mekanisme khusus yang diatur dalam UU Narkotika, termasuk kewenangan penangkapan selama 3×24 jam yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Namun, pendekatan yang digunakan kini lebih selektif melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tugas utama tim adalah memastikan pemisahan antara pengguna dan pengedar dilakukan sejak tahap awal penyidikan.
“Penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, serta tes urine tetap menjadi instrumen utama dalam proses penyidikan. Namun, hasil asesmen yang komprehensif menjadi kunci penentu arah penanganan setiap perkara narkotika,” jelas pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan terbaru di lapangan.
Secara normatif, KUHP Nasional melalui Pasal 609 mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika, yang selaras dengan ketentuan Pasal 112 UU Narkotika. Sementara itu, terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, aparat penegak hukum tetap mengedepankan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana berat tanpa kompromi – termasuk bila kasus melibatkan oknum aparatur negara.
Data lapangan mencatat, pada periode Mei–Juni 2025 lalu, sekitar 60 persen tersangka kasus narkotika di Sulawesi Barat diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi setelah terbukti hanya sebagai pengguna. Di sisi lain, penindakan terhadap bandar dan pengedar terus dilakukan secara tegas dengan berbagai upaya penguatan koordinasi antar lembaga.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Polman, AKP Dr. Irman Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan baru ini bukan berarti negara melemah dalam perang melawan narkotika. “Kita justru memperkuat strategi dengan menjadikan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama. Tujuannya jelas: menyelamatkan korban sekaligus memberantas akar permasalahan narkotika dari sumbernya,” ujarnya.
Ke depan, tantangan terbesar terletak pada konsistensi penegakan hukum dari tahap penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim. Harapannya, semangat reformasi hukum narkotika tidak hanya berhenti di tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dan dirasakan keadilannya oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)






