MAJENE , TERASSULBAR.id– Tragedi memilukan mengguncang Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MT.H (39) diringkus pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang lansia bernama Nursam (65). Tak hanya menganiaya, pelaku juga mencoba menghilangkan jejak dengan membakar kamar tempat korban berada.
Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi, 5 Mei 2026. Berdasarkan rilis resmi Kepolisian Resor Majene, pelaku awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA dengan maksud melakukan klarifikasi terkait urusan pinjaman uang. Percakapan yang awalnya berlangsung santai itu berubah menjadi petaka ketika pelaku kembali ke rumah korban pada siang harinya untuk mengambil jam tangan yang tertinggal.
Ketegangan memuncak saat korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku. Di tengah obrolan di ruang tamu sekitar pukul 15.15 WITA, korban dilaporkan menunjuk-nunjuk wajah pelaku sambil berteriak dengan nada keras.
“Kamu selalu kesini mau berhutang padahal kita tidak saling kenal,” demikian kalimat yang memicu amarah pelaku menurut keterangan Iptu Suyuti saat konprensi Pers di Aula Polres Majene.
Merasa tersinggung dan tersulut emosi, pelaku MT.H kemudian menuju dapur dan mengambil sebuah batu ulekan. Tanpa basa-basi, ia menghampiri korban, menarik jilbabnya, dan melayangkan pukulan berkali-kali menggunakan batu tersebut ke arah kepala. Meski korban sempat berteriak dan mencoba masuk ke dalam kamar, pelaku terus mengejar dan melakukan pemukulan secara brutal hingga korban terkapar tak berdaya di atas tempat tidur.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, ditemukan luka-luka fatal pada tubuh korban.
”Dari hasil pemeriksaan medis atau visum, ditemukan sedikitnya sembilan luka pada bagian kepala korban yang diakibatkan oleh hantaman benda tumpul, dalam hal ini adalah batu ulekan yang digunakan oleh pelaku,” jelas AKP Fredy. Luka-luka tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama meninggalnya korban sebelum akhirnya api membakar area kamar.
Dalam kondisi panik melihat korban bersimbah darah, pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan cara membakar barang-barang di dalam kamar. Pelaku menyulut tisu di kompor dapur, lalu membawanya ke kamar untuk membakar baju daster. Api tersebut kemudian menjalar ke kasur dan springbed tempat korban terbaring.
Setelah memastikan api menyala, pelaku mengunci pintu kamar dan pintu depan rumah dari luar, lalu membuang kunci tersebut ke semak-semak dalam perjalanannya melarikan diri. Jasad korban baru ditemukan sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA oleh warga yang melaporkan adanya kebakaran di lokasi tersebut.
Pihak Polres Majene bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu ulekan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam, jam tangan, serta sisa barang-barang yang terbakar.
Atas perbuatannya, MT.H kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas dakwaan merampas nyawa orang lain, atau minimal 7 tahun penjara jika terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Majene.(*)






