MAJENE – Praktik pungutan liar (pungli) diduga kuat terjadi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dua titik yang menjadi sorotan adalah SPBU Lembang dan SPBU Rangas.
Modus yang dilakukan adalah dengan mematok biaya tambahan kepada warga yang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar menggunakan jeriken.
Salah seorang pengecer BBM mengungkapkan keresahannya atas biaya tambahan yang bersifat wajib tersebut. Menurutnya, setiap pengisian jeriken kapasitas 35 liter, warga dipaksa membayar “biaya tembak” sebesar Rp10.000.
”Kami dipatok sepuluh ribu per jeriken. Kalau tidak bayar ‘tembakan’ itu, kami tidak dilayani,” cetusnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, meski warga sudah membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait sebagai syarat legal pembelian BBM jeriken, pihak oknum petugas SPBU tetap bergeming dan mengharuskan pembayaran uang pungli tersebut.
Menanggapi hal ini, Aktivis Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Kepolisian Resort (Polres) Majene untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memanggil pihak pengelola kedua SPBU tersebut.
”Sekecil apa pun praktik pungli yang dilakukan, jika dikalikan dengan volume pengisian yang banyak dan terus berulang, tentu sangat merugikan masyarakat kecil,” tegas Irfan.
Ia berharap kepolisian tidak membiarkan praktik ini menjadi rahasia umum yang menormalisasi kecurangan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat.
Praktik pungutan liar di SPBU serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi melanggar beberapa instrumen hukum nasional:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Amandemen dalam UU Cipta Kerja mempertegas sanksi administratif dan pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi).
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. SPBU dilarang memungut biaya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Pungli)
Jika petugas SPBU memaksa meminta uang dengan ancaman tidak akan melayani (padahal konsumen memiliki hak/dokumen resmi), hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
4. Peraturan PT Pertamina (Persero)
Secara internal, Pertamina memiliki aturan operasional ketat. SPBU yang terbukti melakukan pungli atau melayani pembelian subsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi berupa:
•Skorsing pengiriman BBM.
•Pencabutan izin operasional (pemberhentian hubungan usaha).
•Denda administratif senilai kerugian subsidi.






