MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan signifikan terkait ketidakberesan dalam pengadaan mebelair di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, ditemukan potensi kerugian negara pada pengadaan aset senilai Rp818.715.000 yang hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Aset Tak Ditemukan di Lapangan:
Dalam catatan BPK, pengadaan mebelair tersebut seharusnya terdaftar sebagai aset tetap universitas. Namun, hingga batas akhir pemeriksaan lapangan pada 25 Maret 2025, fisik dari aset tersebut tidak ditemukan.
Pihak pengelola Barang Milik Negara (BMN) Unsulbar berkilah bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pelatihan yang direalisasikan menggunakan belanja modal (MAK 53). Hal ini dinilai menyalahi aturan karena tidak memenuhi kriteria sebagai peralatan dan mesin.
”Sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir, pengelola BMN belum dapat menunjukkan keberadaan aset tetap tersebut,” tulis kutipan resmi dalam LHP BPK RI.
Temuan Rekening ilegal:
Tak hanya persoalan aset, BPK juga menyoroti adanya dua rekening bank (BRI dan Bank Sulselbar) yang digunakan untuk menampung dana hibah dan kerja sama di LPPM Unsulbar. Rekening tersebut diketahui belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Keuangan, namun sudah dioperasikan oleh Bendahara Pengeluaran.
Desakan Penyelidikan APH:
Menanggapi temuan ini, Aktivis Anti-Korupsi dari National Corruption Watch (NCW) Wilayah Indonesia Timur, Anwar Hakim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Menurutnya, alasan pihak kampus yang mengaitkan temuan ini dengan kasus lama di Kejati Sulbar terkesan sebagai upaya mengaburkan fakta.
”Kami meminta Kepolisian maupun Kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan BPK ini. Harus ada transparansi mengenai ke mana aliran dana tersebut jika fisiknya memang tidak ada,” tegas Anwar.
Poin-poin Utama Temuan BPK:
N/ilai Temuan: Rp818,7 Juta (Pengadaan Mebelair).
Status Aset: Tidak diketahui keberadaannya (missing asset) per 25 Maret 2025.
Pelanggaran Prosedur: Penggunaan anggaran pelatihan untuk belanja modal.
Pelanggaran Administrasi: Pembukaan rekening hibah tanpa persetujuan Kemenkeu.
(TIM REDAKSI)






