Potensi Masalah Hukum BKK Sulbar untuk Tambahan Penghasilan Aparat Desa, Mulyadi Bintaha Dorong Redesain Kebijakan

MAMUJU, TERASSULBAR .id– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Fraksi Golkar, Mulyadi Bintaha, memberikan sorotan tajam terkait penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Sulawesi Barat yang dialokasikan sebagai tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan perangkat desa.

​Muliadi mengungkapkan bahwa meski secara administratif kebijakan ini memiliki dasar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025, namun secara normatif penggunaan dana tersebut dinilai rentan dan debatable (diperdebatkan) karena berpotensi berbenturan dengan regulasi nasional.

​Dalam analisis hukum yang disampaikannya, Muliadi menjelaskan bahwa BKK seharusnya bersifat earmarked atau diperuntukkan bagi program/kegiatan tertentu yang bersifat khusus, bukan untuk belanja rutin seperti tambahan penghasilan.

​”Secara administratif memang sah karena ada Pergub dan APBD-nya. Namun secara normatif, ini rentan. Ada potensi disharmoni dengan UU Desa, PP No. 11 Tahun 2019, dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Muliadi.

​Berdasarkan data yang dihimpun, implementasi BKK di Sulawesi Barat saat ini digunakan untuk menambah penghasilan, Kepala Desa Rp.1.000.000/bulan, Perangkat Desa Rp.500.000/bulan

​Mulyadi menekankan bahwa jika klasifikasi anggaran ini tidak segera diperbaiki, hal tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia khawatir BKK akan dianggap sebagai “belanja pegawai terselubung” yang tidak sesuai dengan prinsip klasifikasi anggaran daerah.

​”Saya tidak pernah bermaksud mempersoalkan tambahan penghasilan bagi rekan-rekan Kepala Desa dan aparatnya. Kesejahteraan mereka memang harus diperhatikan. Namun, catatan saya adalah jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

​Sebagai solusi, legislator Fraksi Golkar ini merekomendasikan pemerintah provinsi untuk melakukan redesain kebijakan. Penggunaan BKK disarankan untuk diubah formatnya menjadi insentif yang berbasis kinerja atau pencapaian program tertentu, bukan bersifat tunjangan tetap bulanan.

​Beberapa poin rekomendasi yang diajukan antara lain:

​Sinkronisasi Regulasi: Melakukan konsultasi mendalam dengan Kemendagri agar kebijakan daerah sejalan dengan aturan nasional.

​Re-Design Kebijakan: Mengarahkan BKK pada pemberian insentif atas capaian program (misal: pengentasan stunting atau kemiskinan ekstrem di desa).

Kepastian Hukum : Memastikan klasifikasi belanja dalam APBD sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019.

​”Kita ingin para aparat desa sejahtera dengan cara yang aman secara hukum. Sinkronisasi dengan regulasi nasional adalah harga mati agar anggaran ini tepat sasaran dan bebas dari risiko penyalahgunaan,” tutup Mulyadi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *