MAJENE – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa memicu polemik hangat. Perbedaan penafsiran regulasi antara legislatif dan organisasi pemerintahan desa kini menjadi sorotan publik.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Fraksi Golkar, Mulyadi Bintaha, angkat bicara mengenai peruntukan dana BKK tersebut. Menurutnya, secara esensial BKK seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur fisik, layanan kesehatan, hingga penanganan stunting, bukan untuk pos administrasi desa atau tambahan penghasilan.
Mulyadi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur gaji tambahan bagi perangkat desa di Sulawesi Barat dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena berpotensi bersinggungan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
”Peraturan Gubernur tidak boleh berada di atas Permendagri, apalagi Undang-Undang,” tegas Mulyadi. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan BKK seharusnya dilakukan dengan mekanisme ketat satu kali dalam setahun dan difokuskan pada pemberdayaan serta pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Pernyataan Mulyadi tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat. Ketua APDESI Sulbar, Wardin Wahid, SH, menilai kritik tersebut tidak berdasar dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap dinamika regulasi terbaru.
Wardin menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan melalui skema BKK adalah bentuk keberpihakan Gubernur terhadap kesejahteraan aparatur desa. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2024 sebagai payung hukum yang sah.
”Dalam regulasi tersebut sudah diatur secara komprehensif mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring belanja BKK. Jadi ini bukan asumsi, tapi ada regulasinya,” ujar Wardin yang juga menjabat sebagai Kades Palipi Soreang, Kamis (30/4/2026).
Wardin bahkan menyatakan bahwa 575 Kepala Desa di Sulbar siap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga turun aksi jika persoalan ini terus digulirkan tanpa dasar hukum yang utuh.
Berdasarkan teknis pengelolaannya, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) memang memiliki koridor yang diatur melalui:
Dasar Hukum: Ditetapkan melalui Perda APBD Provinsi dan diperinci melalui Pergub sebagai petunjuk teknis (Juknis).
Prioritas Penggunaan: Mencakup infrastruktur (jalan, irigasi, drainase) dan penguatan sosial termasuk insentif perangkat desa atau lembaga desa seperti Posyandu.
Akuntabilitas: Penyaluran dilakukan berbasis proposal dengan batas waktu tertentu (seperti tenggat 25 Juli 2025 untuk tahun anggaran berjalan) dan wajib melalui audit internal oleh Badan Pengelola Keuangan.
Polemik ini kini menyisakan pertanyaan mengenai harmonisasi aturan antara kebijakan daerah dan regulasi pusat. Publik menanti apakah koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dapat menemui titik temu guna memastikan pembangunan desa tetap berjalan tanpa kendala administratif.
Editor: Redaksi terassulbar.id






