MAMBI – Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Mambi kembali memicu kontroversi. Masyarakat pengguna jeriken mengeluhkan adanya kutipan biaya tambahan sebesar Rp2.000 per jeriken yang diklaim sebagai biaya “pajak” dan “keamanan”. Praktik ini dinilai sebagai pungutan liar (pungli) sistematis yang membebani warga kecil.
Tokoh masyarakat, Muh. Nabir, angkat bicara mengenai keresahan warga ini. Menurutnya, pungutan tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas yang jelas.
”Tidak ada lembaga swasta maupun pengelola SPBU yang berwenang memungut biaya atas nama pajak tanpa ketetapan resmi negara. Dalih ‘pajak’ dan ‘keamanan’ ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata,” tegas Nabir.
Ironisnya, praktik yang terjadi secara terang-terangan ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi tersebut memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya indikasi “main mata” atau kongkalikong antara pengelola SPBU dengan oknum aparat.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, Nabir menilai hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Berdasarkan investigasi dan keluhan yang ada, praktik di SPBU Mambi diduga kuat menabrak sejumlah instrumen hukum nasional:
Landasan Hukum
Substansi Pelanggaran
Pasal 23A UUD 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 368 KUHP
Tindakan pemerasan atau paksaan untuk mencari keuntungan pribadi/kelompok.
Pasal 423 KUHP
Penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri melalui pungutan tidak sah.
UU No. 22 Tahun 2001
Aturan mengenai distribusi Migas yang wajib sesuai dengan ketentuan harga resmi pemerintah.
Publik kini mendesak adanya investigasi terbuka untuk mengusut tuntas aliran dana dari pungutan Rp2.000 per jeriken tersebut. Penegakan hukum dituntut untuk tidak tebang pilih dalam menindak pengelola SPBU maupun oknum aparat jika terbukti terlibat.
”Negara tidak boleh tunduk pada praktik pungli. Jika aparat terus bungkam, wajar jika publik mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah ini,” tutup laporan tersebut.
Masyarakat berharap pihak Pertamina dan Kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan manajemen SPBU Mambi agar distribusi BBM kembali berjalan sesuai aturan tanpa ada beban biaya ilegal bagi rakyat kecil.






