Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Marano 2025

Majene – Upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil membekuk empat orang tersangka dalam rangkaian Operasi Antik Marano 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, dalam konferensi pers bersama media di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025). Didampingi KBO Satres Narkoba IPTU Yulius Rappan, ia membeberkan identitas para tersangka masing-masing berinisial AR (34) warga Polewali Mandar, AL (31), RS (25), dan SD (20) yang semuanya berasal dari wilayah Majene.

“Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Dari tangan mereka, kami mengamankan sabu-sabu siap edar berikut barang bukti lainnya seperti telepon genggam hingga sepeda motor,” ujar Japaruddin.

Rangkaian penangkapan berlangsung sejak awal Agustus. Tersangka AR diamankan pada 2 Agustus di Lingkungan Lembang, dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. Sepekan kemudian, tepatnya 9 Agustus, polisi menangkap AL dan RS di Kelurahan Lembang, Banggae Timur, beserta barang bukti sabu, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Sementara tersangka SD dibekuk pada 12 Agustus di lokasi yang sama dengan barang bukti sabu serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain penindakan, polisi juga mengedepankan langkah pencegahan. “Kami terus menggelar edukasi di sekolah, kampus, maupun pemerintah desa agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahaya narkoba,” jelas Japaruddin.

Ia menambahkan, keberhasilan memberantas narkoba juga sangat bergantung pada partisipasi publik. “Kami harap masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *