Majene – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Langkah ini sejalan dengan seruan Presiden Republik Indonesia dalam upaya nasional memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Salah satu kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidkor, Ipda Aulia Usmin, S.H., mengungkapkan pada Jumat (13/6/2025) bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023 di salah satu bank yang beroperasi di wilayah Majene.
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis. Seorang oknum pegawai bank berinisial NM diduga bekerja sama dengan seorang calo berinisial SM untuk mencari calon debitur. Identitas para calon debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, meskipun pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sebagaimana disyaratkan dalam pengajuan dana kredit.
Dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan—beberapa di antaranya bahkan diduga dipalsukan. Dalam proses survei, oknum pegawai bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara langsung kepada debitur, bertentangan dengan prosedur yang seharusnya dilakukan.
Lebih lanjut, calo SM diketahui meminta calon debitur menyiapkan peralatan dan barang tertentu untuk menciptakan kesan seolah-olah mereka memiliki usaha. Setelah tahapan tersebut, data para debitur dimasukkan ke dalam aplikasi internal bank dan diteruskan ke Kepala Unit Bank untuk proses persetujuan kredit.
Yang memprihatinkan, sebagian besar calon debitur bahkan tidak mengetahui bahwa identitas mereka telah digunakan untuk mengajukan kredit. Dana yang cair sepenuhnya dikendalikan oleh oknum pegawai bank bersama pihak ketiga.
Dalam beberapa kasus, debitur hanya didampingi saat pencairan dan menerima sebagian kecil dana. Sisanya dikuasai oleh pelaku. Buku rekening kemudian dipegang oleh calo SM, yang memberikan “fee” berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
“Berdasarkan hasil audit dari Kanwil Bank di Makassar, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah,” ungkap Ipda Aulia Usmin.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar. Saat ini, kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene untuk proses hukum lebih lanjut.(*)






