MAJENE – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene, Andi Asraf Tammalele, S.Sos., memberikan klarifikasi tegas terkait isu “intervensi” dalam penunjukan konsultan dan kontraktor pada program rehabilitasi (revitalisasi) sekolah yang belakangan ini menjadi sorotan media online.
Andi Asraf menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak dinas bukanlah bentuk intervensi negatif, melainkan upaya pengendalian dan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran negara dikelola secara profesional dan tidak mengulangi kegagalan administratif seperti tahun sebelumnya.
Kepala Dinas menjelaskan bahwa pada pelaksanaan tahun lalu, ditemukan banyak satuan pendidikan yang bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan dinas.
”Tahun lalu banyak sekolah yang melakukan penandatanganan MOU secara sepihak dan menyusun program tanpa melibatkan masukan teknis dari dinas. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Kami tidak ingin kesalahan serupa terulang yang bisa berdampak buruk hingga tahun 2027,” tegas Andi Asraf, Selasa (12/5).
Menanggapi tudingan mengenai pengarahan konsultan tertentu, Andi Asraf menjelaskan bahwa dinas memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan rekomendasi konsultan yang bonafide, kompeten, dan memiliki rekam jejak jelas.
Tujuan Rekomendasi: Memastikan sekolah tidak salah pilih mitra yang dapat menghambat kualitas pembangunan.
Tugas Pokok Dinas: Melakukan kontrol dan pengawasan pada setiap tahapan pekerjaan, termasuk kesepakatan kerja sama (MOU).
Prioritas Nasional: Program revitalisasi ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden, sehingga pengelolaannya wajib tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Andi Asraf beserta tim teknis berkomitmen untuk turun langsung ke setiap satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Majene. Peninjauan fisik akan dilakukan secara mendalam sebelum usulan disetujui.
”Kami pastikan hanya usulan yang memenuhi syarat dan kebutuhan mendesak yang akan diajukan. Jika sudah terealisasi, kami berhak melakukan intervensi aktif untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Majene berharap masyarakat dapat melihat upaya penertiban administrasi ini sebagai langkah progresif untuk menjaga kualitas sarana pendidikan di Majene, bukan sebagai upaya membatasi kewenangan sekolah.(*)






