Alat Berat Tambang di Pamboang Diduga Gunakan BBM Subsidi, Oknum TNI dan Polisi Diduga Jadi “Beking”

MAJENE – Aktivitas pertambangan batuan jenis quarry di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, warga Desa Banua Adolang dan Kelurahan Lalampanua mempertanyakan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di sejumlah lokasi tambang yang aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Selain persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai semakin terbuka dan berlangsung hampir setiap hari. Situasi itu memunculkan spekulasi dan tudingan adanya oknum aparat yang diduga menjadi “bekingan” aktivitas tambang, baik dari unsur kepolisian maupun TNI.

Di Kecamatan Pamboang sendiri, terdapat sedikitnya tiga perusahaan tambang yang diketahui aktif melakukan kegiatan produksi batuan quarry. Ketiganya yakni PT Cadas Industri Azelia Mekar, CV. Horas Mandiri To Mario, dan CV. Puncak Mandiri Bakti.

PT Cadas Industri Azelia Mekar tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tahun 2029 dengan luas konsesi mencapai sekitar 31,63 hektare. Sementara CV. Horas Mandiri To Mario mengelola area sekitar 10,50 hektare, dan CV. Puncak Mandiri Bakti menguasai lahan sekitar 4,90 hektare di Desa Banua Adolang.

Meski ketiga perusahaan tersebut disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan secara administratif, warga menilai praktik operasional di lapangan masih menyisakan banyak persoalan serius. Salah satunya adalah dugaan penggunaan BBM solar subsidi pada alat berat excavator dan kendaraan operasional tambang.

Warga mengaku heran karena aktivitas alat berat di kawasan tambang berlangsung nyaris tanpa henti, sementara di sisi lain masyarakat kecil justru sering mengalami kesulitan memperoleh solar subsidi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai asal-usul pasokan BBM yang digunakan perusahaan.

“Kalau benar menggunakan solar subsidi, tentu ini sangat merugikan masyarakat. Karena solar subsidi itu diperuntukkan bagi rakyat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu, bukan untuk perusahaan tambang,” ungkap Sudarman, salah seorang warga Pamboang, Selasa 12 Mei 2026.

Secara hukum, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan memang dilarang. Larangan itu diatur dalam sejumlah regulasi nasional yang secara tegas membatasi distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM secara jelas mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha pertambangan, termasuk penggunaan alat berat tambang, pada prinsipnya tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi. Artinya, apabila alat berat tambang menggunakan solar subsidi, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang serius.

Tak hanya itu, penggunaan BBM subsidi pada sektor industri pertambangan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi sendiri menjadi tanggung jawab lintas sektor, termasuk aparat kepolisian. Karena itu, warga mempertanyakan langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tambang Pamboang.

Kecurigaan warga semakin menguat lantaran aktivitas tambang dinilai berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun isu penggunaan solar subsidi telah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat sekitar.

“Kalau memang tidak ada yang membekingi, harusnya gampang ditindak. Ini yang membuat masyarakat curiga karena aktivitasnya terus berjalan,” ujar Adi, warga lainnya.

Tudingan mengenai adanya oknum aparat yang diduga menjadi penyuplai BBM Solar di tambang Pamboang bukanlah isu baru dalam sektor pertambangan nasional. Dalam banyak kasus di berbagai daerah, praktik “bekingan” kerap menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum lingkungan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Padahal, dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Sedangkan TNI memiliki fungsi utama dalam pertahanan negara, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pengamanan usaha di luar ketentuan hukum.

Larangan keterlibatan anggota TNI dalam bisnis juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan politik praktis.

Sementara bagi anggota Polri, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri secara jelas mengatur kewajiban anggota Polri menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga wajib mematuhi prinsip Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang tidak hanya dituntut memiliki izin, tetapi juga wajib menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, termasuk dalam aspek lingkungan, keselamatan kerja, penggunaan energi, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan.

Warga kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti BPH Migas dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Pamboang.

Masyarakat juga meminta agar distribusi BBM subsidi diawasi lebih ketat agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli BBM nonsubsidi.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu dipersulit membeli solar, sementara perusahaan tambang justru leluasa menggunakannya. Kalau benar ada pelanggaran, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Ilham salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan BBM subsidi dan tudingan adanya oknum aparat yang diduga menjadi “bekingan” aktivitas tambang di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *