NCW Desak APH Usut Temuan BPK Rp818 Juta di Unsulbar: Jangan Main Mata!

MAJENE – Ketua National Corruption Watch (NCW) Wilayah Indonesia Timur, Anwar Hakim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan ketidakberesan anggaran di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun anggaran 2024.

​Anwar menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah dirilis ke publik merupakan dokumen hukum yang valid. Menurutnya, temuan tersebut adalah hasil konfirmasi langsung di lapangan antara auditor BPK dengan pihak universitas.

​”Kami meminta Polda Sulbar maupun Kejati Sulbar tidak berdiam diri. LHP BPK ini adalah bukti awal yang terang benderang. APH harus segera melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada kesan ‘main mata’ terhadap temuan ini,” ujar Anwar Hakim dalam keterangannya, Selasa (12/5).

​Berdasarkan data LHP BPK 2024, ditemukan potensi kerugian negara pada pengadaan mebelair senilai Rp818.715.000. Hingga batas akhir pemeriksaan lapangan pada 25 Maret 2025, fisik aset tersebut tidak ditemukan atau berstatus missing asset.

​Pihak pengelola Barang Milik Negara (BMN) Unsulbar sempat berdalih bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan, namun menggunakan pos belanja modal (MAK 53). Hal ini dinilai menyalahi prosedur akuntansi negara karena tidak mewujud sebagai aset tetap berupa peralatan atau mesin.

​Selain masalah aset, BPK juga mengungkap adanya dua rekening bank di LPPM Unsulbar (Bank BRI dan Bank Sulselbar) yang digunakan untuk menampung dana hibah. Rekening tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Keuangan.

​Anwar menjelaskan, secara prosedural BPK memberikan waktu selama 60 hari bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan pengembalian kerugian ke kas negara.

​”Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian atau klarifikasi yang sah, maka secara otomatis ini harus masuk ke ranah hukum. Penyelamatan uang negara adalah prioritas,” tegasnya.

​Ia juga memperingatkan agar pihak kampus tidak berupaya mengaburkan fakta dengan mengaitkan temuan baru ini dengan kasus-kasus lama.

​”Jika tidak ada pengembalian, aparat wajib bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Kami dari NCW akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Anwar.

Poin Utama Temuan BPK di Unsulbar:

  • Nilai Temuan: Rp818,7 Juta (Pengadaan Mebelair).
  • Status Aset: Fisik tidak ditemukan (hilang) per Maret 2025.
  • Pelanggaran Prosedur: Pengalihan anggaran pelatihan ke belanja modal.
  • Pelanggaran Administrasi: Penggunaan rekening hibah tanpa persetujuan Kemenkeu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *