Dua Tersangka Korupsi Kapal Tangkap di Majene Ditetapkan, Kerugian Negara Masih Dikalkulasi

MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 ini bernilai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Majene melakukan pemeriksaan intensif beberapa waktu lalu. Dua tersangka yang dimaksud berinisial AS, selaku penyedia, dan BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Benar, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pihak penyedia dan PPK dalam proyek pengadaan kapal tangkap tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak, saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Zaki menjelaskan, penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut. “Penahanan akan dilakukan setelah semua alat bukti kami rampungkan. Sementara ini, dua alat bukti sudah dikantongi penyidik,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Majene melibatkan dua ahli, yakni ahli kayu dan ahli perkapalan. Keduanya diminta menilai kualitas konstruksi kapal, mesin, dan aksesori pada proyek tersebut. Dari 16 unit kapal tangkap yang diadakan, 14 unit telah diperiksa secara menyeluruh oleh tim ahli.

Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan analisis selesai, penyidik akan melakukan penghitungan kerugian negara sebagai dasar pendalaman perkara.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut anggaran besar dan menyasar sektor penting yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan nelayan.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *