Majene – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Barat agar melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene terkait kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kebijakan yang diterbitkan Pemkab Majene dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Majene merespons Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ dengan menerbitkan surat edaran baru. Namun, dalam edaran tersebut ditambahkan syarat tambahan berupa surat bebas temuan dari inspektorat bagi kepala desa yang ingin memperpanjang masa jabatannya.
Melalui Surat Nomor 100.3.3.6/4042/BPD, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Majene menyalahi aturan. Karena itu, Gubernur Sulawesi Barat diminta segera melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa.
Menanggapi hal tersebut, Demisioner Ketua 1 PMII Cabang Majene, Muh. Akbar, menyebut kebijakan Pemkab Majene sebelumnya justru menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Pasca terbitnya surat edaran Bupati, terjadi polarisasi. Ada kelompok yang menolak dan mengancam akan menggelar aksi, sementara kelompok pro justru sudah melakukan demonstrasi di depan Kantor Sekretariat Daerah Majene,” ujar Akbar, Kamis (4/9/2025).
Ia mengingatkan, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera diantisipasi. Karena itu, Pemkab Majene diminta lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.
“Pemerintah harus berbenah. Setiap kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Lebih jauh, Akbar berharap pembinaan dari Gubernur Sulbar sebagai wakil pemerintah pusat dapat membawa perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di Majene.
“Semoga dengan evaluasi dan perbaikan yang dilakukan, Pemkab Majene bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Laporan:Juita Mammis






