MAJENE — Hari Senin, 14 Juli 2025, menandai dimulainya tahun ajaran baru bagi para siswa di seluruh Indonesia. Namun, suasana gembira itu tampaknya tak dirasakan oleh puluhan calon siswa baru di SDN 20 dan SDN 54 Rangas, Kabupaten Majene. Sebanyak 26 anak terancam tidak bisa mengenyam pendidikan tahun ini akibat keterbatasan ruang kelas.
Data yang dihimpun menunjukkan, jumlah pendaftar di SDN 20 Rangas mencapai 54 siswa, sementara kapasitas yang tersedia hanya untuk 28 anak. Hal serupa juga terjadi di SDN 54 Rangas yang menerima 34 pendaftar, namun hanya memiliki satu ruang kelas yang mampu menampung 28 siswa. Akibatnya, 26 calon siswa terpaksa ditolak karena keterbatasan sarana.
Aminah, salah satu orang tua murid, mengaku sangat terpukul anaknya tak bisa diterima bersekolah. Padahal, lokasi rumah mereka hanya berjarak beberapa meter dari sekolah.
“Kasihan anak saya, Pak. Sudah sangat ingin sekolah, tapi harus menganggur tahun ini. Padahal rumah kami dekat sekali dengan sekolah,” tutur Aminah dengan nada sedih.
Keluhan serupa datang dari Ridwan, orang tua calon siswa lainnya. Ia mengaku bingung harus mencari solusi ke mana, karena pihak sekolah pun mengaku sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Majene.
“Katanya sekolah sudah lapor ke Dinas, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya,” ungkap Ridwan.
Pihak SDN 20 dan SDN 54 membenarkan bahwa laporan mengenai keterbatasan ruang kelas sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Majene. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang diberikan sebagai solusi.
Menanggapi situasi ini, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGIN) Kabupaten Majene, Dardi, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat puluhan anak kehilangan hak dasar mereka untuk bersekolah.
“Hanya karena alasan kekurangan ruang kelas, 26 anak harus ditolak. Ini sangat disayangkan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegas Dardi.
Menurutnya, Dinas Pendidikan seharusnya memiliki data pemetaan yang akurat tentang kebutuhan infrastruktur sekolah, termasuk potensi lonjakan pendaftar. Sekolah-sekolah dengan potensi siswa tinggi harus menjadi prioritas dalam pembangunan ruang kelas, bukan sebaliknya.
“Jangan sekolah yang kekurangan siswa malah terus dibantu, sementara yang kebanjiran pendaftar dibiarkan begini. Kalau sudah seperti ini, siapa yang mau disalahkan?” tambahnya.
Dardi juga mengingatkan bahwa akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi atau infrastruktur. Ini menyangkut hak asasi manusia di bidang pendidikan. Kalau dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene belum memberikan tanggapan resmi terkait upaya penyelesaian masalah ini.(*)






