Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Kredit di Bank Sulselbar Polewali

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Kamis, 10 Juli 2025, satu orang tersangka berinisial AF resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah tersebut. Tersangka AF akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju.

Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya institusinya dalam melindungi keuangan negara dari praktik manipulasi dan kolusi, khususnya di sektor keuangan daerah.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik pemberian kredit yang sarat penyalahgunaan wewenang. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk membersihkan sistem dari korupsi yang sistematis,” tegasnya dalam konferensi pers di Kejati Sulbar.

Menurut Andi, penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang seharusnya dilakukan secara selektif, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian telah membuka potensi kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam penyimpangan tersebut, mereka akan ditindak sesuai hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada satu nama. Bila dalam pengembangan ditemukan aktor lain, siapapun itu, akan kami proses. Tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegasnya.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa sektor perbankan, termasuk bank milik pemerintah daerah, wajib diawasi ketat. Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sejumlah pengamat ekonomi daerah menyambut baik langkah tegas Kejati Sulbar. Mereka mendorong manajemen Bank Sulselbar untuk segera melakukan pembenahan internal dan mengevaluasi seluruh proses pemberian kredit, khususnya di cabang Polewali Mandar.

Kejati Sulbar memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk turut mengawal jalannya penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(*)


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *