Majene,terassulbar.id — Ketenangan Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendadak terusik. Dugaan korupsi dana desa menyeruak, memaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengambil sikap tegas: mencabut pendampingan hukum terhadap desa tersebut.
Pendampingan hukum yang sebelumnya dijalankan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Majene melibatkan empat desa, termasuk Lombang Timur. Namun, Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, menilai langkah itu tak lagi sejalan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Pendampingan kami akomodir sejak April 2025, padahal pencairan dana desa tahap pertama sudah lebih dulu dilakukan pada Februari–Maret,” ujar Andi Irfan di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, pengajuan pendampingan pasca pencairan dana justru menimbulkan kecurigaan. “Kalau niatnya baik, mestinya sejak awal. Kok setelah pencairan baru minta pendampingan? Ini seperti ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Tak butuh waktu lama, Kejari langsung memerintahkan Kasi Datun untuk mengevaluasi kerja sama tersebut. “Saya bilang, evaluasi satu-dua hari ini. Pendampingan itu disarankan untuk dicabut dan tidak dilanjutkan,” kata Irfan.
Keputusan itu juga dipicu oleh laporan masyarakat yang dimuat di media massa terkait dugaan penyelewengan dana desa. Kejari menegaskan tak akan menjadi “tameng hukum” bagi pihak yang bermain dengan uang negara.
“Jangan sampai kejaksaan dijadikan perisai. Kami tidak mau dimanfaatkan untuk melindungi praktik penyalahgunaan uang negara,” tandasnya.
LPJ Tak Ada, Dana Menguap
Hasil penelusuran Kejari Majene menemukan indikasi penyimpangan sejak lama. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024 hingga kini belum pernah ditunjukkan oleh pemerintah Desa Lombang Timur.
“LPJ-nya sampai sekarang tidak ada. Kita sudah mulai buka semua,” ungkap Irfan.
Berdasarkan laporan sorotcelebes.com, dugaan penyelewengan itu mencapai ratusan juta rupiah. Penjabat (Pj) Kepala Desa Lombang Timur saat ini, Juma Ali, bahkan secara terbuka mengakui adanya dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan sejak kepemimpinan Pj sebelumnya berinisial A.
Dari total Rp462 juta dana desa yang dicairkan oleh mantan Pj A, hanya Rp95 juta yang terealisasi untuk BLT, PMT, serta gaji kader desa. Sisanya, Rp180 juta dikembalikan bukan oleh yang bersangkutan, melainkan melalui orang tuanya, Ahmad.
“Masih ada sekitar Rp187 juta yang tidak jelas keberadaannya,” kata Juma Ali, Jumat (5/9/2025).
Proyek Ketel Nilam Bermasalah
Tak hanya soal uang yang hilang, Juma Ali juga mengungkap adanya perubahan sepihak program pembangunan. Dana Rp100 juta yang semula dialokasikan untuk pembangunan jalan desa, tiba-tiba dialihkan menjadi proyek ketel pembakaran nilam oleh mantan Pj A.
“Awalnya masyarakat tahu programnya jalan. Tapi kemudian diubah sepihak jadi ketel nilam. Sampai sekarang masyarakat menolak karena tidak pernah disepakati,” jelas Juma Ali.
Proyek itu menjadi ganjalan serius. Selain dianggap tidak sesuai kebutuhan warga, keputusan tersebut juga tidak melalui musyawarah desa sebagaimana aturan.
Lebih parah lagi, mantan Pj A disebut enggan menandatangani berita acara serah terima. “Padahal saya yang menyelesaikan masalah ini bersama bapaknya,” kata Juma Ali.
Kini, Desa Lombang Timur berada dalam sorotan tajam. Pendampingan hukum resmi dicabut, dan jerat hukum mulai disusun. Di balik lanskap pedesaan yang tenang, skandal korupsi kian nyata.(*)






