Diduga Selewengkan Dana Ketahanan Pangan, Pengelolaan Dana Desa Tallambalao Majene Disorot Publik

MAJENE – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

​Publik kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk segera melakukan pemeriksaan tindak lanjut guna mengusut potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian alokasi anggaran tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Tallambalao menerima Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp962.326.000. Mengacu pada regulasi pusat, minimal 20 persen dari total DD harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, yang secara kalkulasi seharusnya menyentuh angka Rp192 juta.

​Namun, aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak desa hanya menyalurkan sekitar Rp115 juta kepada pengurus BUMDes. Ironisnya, proses penyaluran tersebut dilakukan secara tunai, bukan melalui mekanisme transfer antar rekening resmi, yang jelas-jelas menyalahi prinsip tertib administrasi keuangan desa.

​“Terdapat selisih dana sekitar Rp77 juta yang hingga saat ini tidak jelas peruntukan maupun pertanggungjawabannya. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran,” ujar sumber tersebut, Jumat (17/7/2026).

​Selain selisih angka, warga juga menyoroti proyek pembangunan green house yang dinilai tidak produktif. Muslim, warga setempat, memaparkan bahwa rencana awal BUMDes adalah pengembangan peternakan kambing. Namun, di tengah jalan, proyek berubah menjadi pembangunan green house dan hortikultura tanpa transparansi kepada masyarakat.

​“Proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga. Kondisi fisiknya pun sangat memprihatinkan dan terbengkalai. Kami meragukan nilai anggaran yang digunakan, karena fisik di lapangan jauh dari nilai ratusan juta rupiah,” tegas Muslim.

​Ketua BUMDes Tallambalao, Abd. Karim, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya tidak mengelola anggaran sebesar 20 persen dari total Dana Desa, namun ia enggan merinci lebih lanjut dan mengarahkan konfirmasi kepada pemerintah desa.

Ketidakjelasan alokasi dan realisasi anggaran ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejari Majene, segera turun tangan. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menuntut pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

​Jika terbukti terdapat kesengajaan dalam menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.

​Hingga berita ini diturunkan, Pj. Kepala Desa Tallambalao belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat kini menanti langkah proaktif dari Kejari Majene untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna menyingkap tabir dugaan korupsi yang mencederai amanah dana desa tersebut.

Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna memenuhi prinsip cover-both-sides dalam pemberitaan ini.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *