Mamuju, Terassulbar.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Bayor-Bayor, Kabupaten Mamuju, pada Senin, 15 Juni 2026.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Tim pengawasan Ombudsman RI Sulawesi Barat dipimpin oleh Todi Karmal, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelaksanaan SPMB, berdialog dengan pihak sekolah, serta menggali informasi terkait mekanisme penerimaan murid baru di SDN Bayor-Bayor.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa permintaan imbalan kepada orang tua murid dalam proses SPMB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya tersebut disebut digunakan untuk pembayaran seragam batik dan seragam olahraga sebagai syarat diterima sebagai murid baru.
Todi Karmal menyampaikan bahwa setiap bentuk permintaan biaya dalam proses penerimaan murid baru perlu dicermati secara serius, terutama apabila berpotensi membebani orang tua atau menjadi syarat dalam mengakses layanan pendidikan.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan SPMB,” ujar Todi.
Ia menegaskan bahwa sekolah sebagai penyelenggara layanan pendidikan wajib memastikan seluruh informasi mengenai persyaratan, tahapan, jadwal, mekanisme penerimaan, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik, disampaikan secara jelas, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Apabila terdapat kebutuhan seperti seragam batik atau seragam olahraga, maka mekanismenya harus jelas, tidak boleh dipaksakan, tidak boleh menjadi syarat penerimaan, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya pungutan dalam proses SPMB. Setiap kebijakan sekolah harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kemampuan orang tua murid,” tambahnya.
Menurut Todi, Ombudsman telah memberikan saran langsung ke pihak sekolah untuk segera ditindaklanjuti, selain itu, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait.
Selain memantau proses administrasi penerimaan murid baru, Ombudsman RI Sulawesi Barat juga mendorong sekolah agar memperhatikan prinsip pelayanan publik yang ramah, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Dalam pengawasan tersebut, tim juga menyampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan di tingkat sekolah apabila terdapat masyarakat yang mengalami kendala selama proses SPMB berlangsung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang harus diawasi secara serius karena menyangkut hak anak dan masa depan generasi muda.
“SPMB adalah pintu awal bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel. Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, termasuk pungutan tidak resmi, diskriminasi, manipulasi data, atau penyimpangan prosedur,” kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa setiap dugaan permintaan imbalan dalam layanan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pendidikan dasar harus dapat diakses secara adil oleh seluruh anak tanpa hambatan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
“Sekolah tidak boleh menjadikan biaya tertentu sebagai hambatan bagi anak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Apalagi jika hal tersebut berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Prinsipnya, setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa dibebani praktik yang berpotensi maladministratif,” tegasnya.
Fajar juga menambahkan bahwa pengawasan Ombudsman bukan hanya bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga mendorong perbaikan dan pencegahan maladministrasi sejak awal.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah menjadikan SPMB sebagai momentum memperkuat kualitas pelayanan pendidikan. Setiap kebijakan di sekolah harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua calon murid, agar aktif memantau pelaksanaan SPMB dan tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan, permintaan imbalan, pungutan tidak resmi, diskriminasi, atau hambatan lain dalam proses penerimaan murid baru.
Masyarakat dapat menyampaikan konsultasi atau laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melalui kanal resmi, baik datang langsung ke kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat maupun melalui nomor telepon/WhatsApp 0811-2453-737.
Selain pengawasan SPMB di SDN Bayor-Bayor, Tim Ombudsman juga mendatangi SD Inpres Baobatu, namun di sana tak ditemukan adanya pembayaran seragam sekolah.(*)






