MAJENE – Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Majene memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene didesak untuk tidak lagi tutup mata dan segera melakukan “bedah total” terhadap seluruh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang bertugas pada periode 2023 hingga 2024.
Desakan ini mencuat setelah sederet kasus dugaan penyimpangan anggaran mencuat ke publik, memicu spekulasi adanya pola sistemik dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah tersebut. Publik kini menunggu keberanian Korps Adhyaksa untuk menyeret para aktor di balik dugaan penyelewengan yang ditengarai merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Sinyal Bahaya di Balik Audit yang Tertunda
Meski aroma penyimpangan sudah tercium tajam, respons dari internal pengawasan daerah justru terkesan lamban. Saat dikonfirmasi, tim audit Inspektorat Kabupaten Majene mengaku masih “menunggu arahan pimpinan”. Sikap pasif ini justru memperkuat dugaan adanya upaya pembiaran atau lemahnya pengawasan internal.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyatakan kegeramannya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus-kasus yang viral saja, seperti yang terjadi di Desa Pundau dan mantan Pj Desa Tallu Banua Utara.
”Kejari Majene harus segera mengambil langkah tegas. Jangan tebang pilih. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan pemeriksaan menyeluruh. Penelusuran harus meluas ke seluruh desa yang berpotensi menjadi lumbung kebocoran anggaran,” tegas Juniardi.
Pengembalian Uang Bukan “Kartu Bebas” Pidana
Di tengah maraknya tren pengembalian kerugian negara sebagai upaya “cuci tangan” para oknum pejabat, perlu ditekankan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana.
Secara tegas, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Artinya, setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan dana desa tidak bisa sekadar mengembalikan uang negara untuk lepas dari jerat hukum. Pengembalian kerugian negara hanyalah salah satu faktor yang dapat meringankan tuntutan, namun tidak dapat menghentikan proses hukum atau menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.
Kini, publik menanti sinergi antara Kejari Majene dan Inspektorat untuk membongkar tuntas praktik lancung ini. Pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Majene.
Apakah Kejari Majene akan berani mengambil langkah progresif, atau justru membiarkan dana rakyat terus menguap ke kantong pribadi para oknum pejabat? Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Majene belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penyelidikan lebih lanjut atas tuntutan masyarakat tersebut.)Red)






