MAMUJU – Dugaan penyimpangan anggaran negara kembali mencuat di Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait pengelolaan dana makan minum rapat dan jamuan tamu. Aktivis Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat tersebut.
Irfan menegaskan bahwa temuan BPK bukanlah asumsi, melainkan hasil audit yang didasarkan pada konfirmasi valid dengan pihak sekretariat maupun penyedia barang/jasa.
“Temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah data yang sah. Kami mendesak Kejati Sulbar segera menindaklanjuti temuan ini sebagai pintu masuk penyidikan agar terang benderang bagi publik,” ujar Irfan.
Berdasarkan data internal yang dihimpun, terdapat ketimpangan mencolok antara angka yang dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan catatan transaksi riil di rekening penyedia (KMI).
Berikut perbandingan angka yang memicu kecurigaan publik:
Total nilai dalam SPJ: Rp1.085.061.000,00 Total transaksi riil penyedia: Rp581.986.000,00 Selisih (Potensi kerugian negara): Rp503.075.000,00
Kejanggalan semakin menguat dengan adanya pola yang tidak wajar. Pada beberapa bulan, angka SPJ dilaporkan jauh melampaui transaksi sebenarnya. Sebaliknya, pada bulan Desember, tercatat transaksi penyedia mencapai Rp268 juta, namun justru tidak ditemukan catatan dalam SPJ. Ketimpangan data yang sistematis ini memicu dugaan adanya praktik manipulasi dokumen administratif demi menggerogoti keuangan negara.
Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya—apalagi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara—memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana:
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Selain pidana penjara, pelaku diwajibkan membayar denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain hukuman badan dan denda, pelaku wajib membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Selain ranah pidana, para oknum yang terlibat juga terancam pemberhentian tidak hormat dari jabatan (ASN/pejabat publik) serta sanksi sosial dan moral dari masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dana setengah miliar rupiah tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan kedinasan, atau menjadi bancakan oknum tertentu yang harus bertanggung jawab di mata hukum.(*)






