MAMUJU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait kelebihan pembayaran honorarium Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025.
Menurut Juniardi, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, pembayaran honorarium yang melampaui batas maksimal sebagaimana telah ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Regional menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan JAPKEPDA itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2025 Nomor: 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran honorarium Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa kepada lima pegawai pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dengan nilai mencapai Rp145.033.500.
Juniardi mengatakan, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika pembayaran dilakukan melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan, verifikasi, hingga pengawasan anggaran.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal belum berjalan sebagaimana mestinya. Yang menjadi perhatian bukan hanya soal adanya kelebihan pembayaran, tetapi bagaimana mekanisme pengawasan berlapis justru gagal mencegah pembayaran yang melampaui batas maksimal,” kata Juniardi, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menilai, pemerintah daerah harus menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengelolaan belanja pegawai maupun belanja honorarium di seluruh perangkat daerah.
Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa honorarium Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada pejabat maupun anggota kelompok kerja yang melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran honorarium diberikan berdasarkan jenis paket dan nilai pagu pengadaan yang ditangani. Namun demikian, regulasi secara tegas membatasi bahwa setiap Pejabat Pengadaan Barang/Jasa maupun anggota Pokja Pemilihan hanya dapat menerima honorarium paling banyak Rp44 juta per orang dalam satu tahun anggaran.
BPK menemukan fakta bahwa selama Tahun Anggaran 2025 terdapat pembayaran honorarium kepada lima pegawai yang nilainya melampaui batas tersebut sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp145.033.500. Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara, serta konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil wawancara Tim BPK dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bersama anggota Pokja Pemilihan, diketahui bahwa para pihak mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan pembatasan honorarium maksimal Rp44 juta per orang dalam satu tahun.
Akibat ketidaktahuan tersebut, pembayaran honorarium direalisasikan seluruhnya sesuai jumlah paket pekerjaan tanpa memperhitungkan batas maksimal sebagaimana diatur dalam Standar Harga Satuan Regional. Meski demikian, seluruh anggota Pokja yang menerima kelebihan pembayaran menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan honorarium tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Juniardi menilai alasan tidak mengetahui aturan tidak dapat dijadikan pembenaran dalam pengelolaan keuangan negara. “Dalam pengelolaan APBD berlaku prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Aparatur yang mengelola anggaran semestinya memahami seluruh ketentuan sebelum melakukan pembayaran. Ketidaktahuan terhadap aturan tentu menjadi catatan serius yang harus dibenahi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya.
BPK dalam laporannya menyatakan bahwa pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya Lampiran I yang menegaskan bahwa satuan biaya honorarium merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya Pasal 2 ayat (1) serta Lampiran I angka 1.2 yang secara eksplisit menyebut bahwa Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan anggota Pokja Pemilihan hanya dapat menerima honorarium maksimal Rp44 juta per orang per tahun.
Selain itu, BPK juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD), hingga Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengawasan, verifikasi, pengujian, serta penelitian terhadap setiap dokumen pembayaran.
Menurut Juniardi, keberadaan regulasi tersebut seharusnya mampu menjadi pagar agar belanja pemerintah tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. BPK menyimpulkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena beberapa faktor, diantaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa belum melaksanakan fungsi pengendalian terhadap belanja honorarium sesuai standar harga.
Selain itu, PPK SKPD tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian pertanggungjawaban belanja honorarium dengan standar harga yang berlaku. PPTK juga dinilai tidak menguji kesesuaian realisasi pembayaran honorarium sebelum dilakukan pembayaran, sedangkan Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kembali perhitungan tagihan honorarium yang diajukan.
Menurut Juniardi, kondisi tersebut menggambarkan adanya kelemahan pengawasan yang terjadi secara berjenjang. “Kalau seluruh mekanisme pengendalian berjalan baik, mulai dari PPTK, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran hingga Kepala Bagian, maka pembayaran yang melampaui batas seperti ini semestinya dapat dicegah sejak awal. Ini menjadi pelajaran penting bahwa fungsi pengawasan internal harus diperkuat,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Mamuju. Di antaranya menginstruksikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar memperkuat pengendalian belanja honorarium sehingga seluruh pembayaran sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional.
BPK juga meminta PPK SKPD melakukan verifikasi atas setiap pertanggungjawaban belanja honorarium, PPTK menguji kesesuaian realisasi pembayaran sebelum diproses, serta Bendahara Pengeluaran memastikan nilai tagihan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPK meminta agar kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp145.033.500 segera diproses dan disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah.
Juniardi berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar harga bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.






