SERAM Majene Resmi Laporkan Temuan BPK Dinkes ke Kejari, Soroti Dugaan Nota Fiktif dan Belanja di Luar DPA

MAJENE – Serikat Aktivis Majene (SERAM) Sulawesi Barat resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh El Commadante SERAM, Andi Agung. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK yang diduga berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Andi Agung menjelaskan, temuan BPK berawal dari pemeriksaan terhadap belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak pada Dinas Kesehatan Majene. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp1.272.314.679 dengan realisasi sebesar Rp1.128.769.334 atau sekitar 88,72 persen.

Dari total realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja bahan cetak senilai Rp334.458.300 yang digunakan untuk kebutuhan cetak baliho, fotokopi, cetak modul, dan penjilidan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat transaksi kepada dua penyedia dengan nilai mencapai Rp265.505.000. Namun berdasarkan konfirmasi langsung BPK kepada penyedia yang bersangkutan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban.

BPK kemudian menyimpulkan terdapat realisasi belanja cetak baliho dan fotokopi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan total nilai mencapai Rp263.105.000.

Selain itu, ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp198.239.400 untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), antara lain untuk kegiatan defile, upacara, dan malam ramah tamah peringatan Hari Kesehatan Nasional Kabupaten Majene.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp64.865.600 yang tidak didukung bukti penggunaan yang memadai.

“Nilai anggaran yang menjadi temuan BPK ini tidak kecil. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Majene melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaannya,” kata Andi Agung.

Dalam laporannya, SERAM meminta Kejari Majene memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja pada Dinas Kesehatan Majene.

Selain itu, SERAM juga meminta penyidik menelusuri keabsahan nota dan kuitansi yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran, menghitung potensi kerugian keuangan daerah, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andi Agung menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Majene.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Majene segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan terbuka. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. BPK juga merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp64.865.600 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta perbaikan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban belanja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majene. Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025, total belanja daerah dianggarkan sekitar Rp966,68 miliar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *