MAJENE – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya keamanan terhadap pedagang di Pasar Sentral Majene yang selama ini dikeluhkan para pedagang akhirnya diakui oleh Kepala UPTD Pasar Sentral Majene, Suparman. Ia membenarkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala UPTD.
Menurut Suparman, besaran pungutan yang saat ini diterapkan sebesar Rp5.000 per pedagang setiap bulan. Ia menyebut kebijakan tersebut justru lebih ringan dibanding praktik sebelumnya yang memungut Rp1.000 per hari untuk biaya keamanan yang digabung dengan kebersihan.
“Ini berjalan sudah sangat lama, bahkan sebelum saya menjabat. Sudah puluhan tahun ini berjalan. Saya hanya melanjutkan,” ujar Suparman, Senin (6/7/2026).
Namun, pengakuan itu membuka persoalan yang lebih serius. Dana hasil pungutan tersebut ternyata tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, uang tersebut digunakan secara langsung untuk membayar penjaga malam serta membiayai kegiatan maulid di lingkungan pasar.
“Dana hasil pungutan itu digunakan untuk menggaji penjaga malam dan acara maulid di pasar,” kata Suparman.
Fakta tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat yang menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar Kabupaten Majene. Dari target pendapatan retribusi sebesar Rp1.574.301.000 pada tahun 2025, realisasi hanya mencapai Rp943.520.000 atau sekitar 59,93 persen.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidaktertiban administrasi. Di antaranya pembayaran retribusi dari 14 pedagang senilai Rp6.830.000 yang tidak tercatat dalam laporan realisasi serta tidak didukung Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Selain itu, ditemukan data pedagang yang tidak akurat, pedagang aktif yang tercatat tidak aktif, hingga pedagang yang telah melunasi retribusi tetapi masih dianggap menunggak.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kepala UPTD disebut tidak melakukan verifikasi atas laporan bulanan maupun pengujian terhadap kebenaran pencatatan yang dibuat oleh petugas pemungut, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Temuan paling krusial adalah adanya pungutan biaya keamanan dan sampah yang tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPK mengestimasi realisasi pungutan keamanan tersebut mencapai sekitar Rp95.760.000 sepanjang tahun 2025. Dana tersebut tidak disetorkan ke RKUD, melainkan digunakan secara langsung untuk berbagai kebutuhan operasional di luar mekanisme APBD.
Apabila temuan tersebut terbukti mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan atau mengakibatkan kerugian keuangan negara, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD.
Selain itu, praktik pungutan tanpa dasar hukum juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan jabatan, maupun kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3.
Palaku berpotensi dijerat ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.(*)






