SPBU Lembang Majene Kembali Disorot, Diduga Jadi “Sarang” Pelansir BBM Bersubsidi

MAJENE – Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Lembang, Kelurahan Baurung, Majene, kembali menuai kritik tajam. SPBU yang diketahui milik pihak swasta tersebut disinyalir menjadi titik utama para pengepul atau pelansir BBM bersubsidi, yang mengakibatkan antrean kendaraan bermotor terganggu dan memicu keresahan publik.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan roda empat yang hendak mengisi BBM sering kali harus bersaing dengan barisan jeriken milik para pelansir. Bahkan, diduga terdapat oknum pelansir yang secara aktif mengatur alur antrean di dalam SPBU, guna memastikan pengisian jeriken tetap berjalan lancar di sela-sela pengisian kendaraan.

​Insiden di Area Pengisian

​Dugaan dominasi pelansir ini terkonfirmasi saat salah satu jurnalis terassulbar.id hendak mengisi BBM jenis Pertalite pada Jumat (10/07/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat pengemudi memposisikan kendaraannya di jalur yang kosong, ia didatangi oleh oknum yang diduga pelansir.

​Oknum tersebut melarang pengemudi mengisi di jalur kanan dengan alasan jalur tersebut khusus untuk tangki di sisi kiri, meskipun secara teknis selang nosel di SPBU tersebut mampu menjangkau tangki kendaraan dari sisi mana pun. Mirisnya, pihak petugas SPBU yang berada di lokasi tidak memberikan tindakan tegas maupun klarifikasi atas aturan tersebut, dan justru terkesan membiarkan intervensi dari para pelansir.

​Ancaman Sanksi Pidana: Pelanggaran UU Migas

​Tindakan SPBU yang melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

​Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 juga membatasi ketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, di mana SPBU dilarang keras melayani pembelian dalam jeriken kecuali untuk kebutuhan sektor pertanian, nelayan, atau usaha kecil tertentu yang dilengkapi dengan dokumen sah dari instansi berwenang.

​Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) setempat serta pihak Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU Lembang. Pembiaran terhadap praktik ini tidak hanya merugikan negara melalui kebocoran subsidi, tetapi juga sangat merugikan hak masyarakat umum sebagai konsumen pengguna BBM yang sah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *