MAJENE – Serikat Aktivis Majene (SERAM) Sulawesi Barat kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.
Desakan ini mencuat setelah hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada belanja bahan cetak serta penggunaan anggaran untuk kegiatan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Temuan BPK: Realisasi Belanja Tidak Sesuai Kondisi Riil
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dinkes Majene mencatatkan anggaran belanja bahan cetak sebesar Rp1.272.314.679 dengan realisasi mencapai Rp1.128.769.334 atau 88,72 persen.
Namun, dari uji petik senilai Rp334.458.300 yang dilakukan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan. BPK menyimpulkan terdapat selisih belanja cetak baliho dan fotokopi yang tidak riil senilai Rp263.105.000, yang melibatkan dua penyedia jasa.
Selain itu, auditor negara mengungkap adanya penggunaan anggaran sebesar Rp198.239.400 untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA, seperti kegiatan defile, upacara, dan malam ramah tamah Hari Kesehatan Nasional. Terdapat pula temuan kelebihan pembayaran belanja senilai Rp64.865.600 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
SERAM Tuntut Keterbukaan Hukum
El Comandante SERAM Sulawesi Barat, Andi Agung, menegaskan bahwa besarnya nilai temuan tersebut harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum. Pihaknya mendesak Kejari Majene untuk segera melakukan pendalaman guna memastikan adanya potensi tindak pidana korupsi.
“Nilai anggaran temuan ini cukup signifikan. Kami mendesak Kejari Majene melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaannya,” ujar Andi Agung.
Andi juga menyoroti minimnya progres penanganan laporan yang telah mereka masukkan ke Kejari Majene. Ia menyayangkan belum adanya informasi yang jelas terkait perkembangan kasus ini, bahkan klaimnya, bukti tanda terima laporan pun belum diterima oleh pihak pelapor.
“Kami berharap Kejari Majene menunjukkan komitmen dan profesionalismenya. Masyarakat menuntut proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi negatif di publik bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi,” tegasnya.
Andi membandingkan lambannya penanganan perkara di tingkat daerah dengan efektivitas penegakan hukum di tingkat pusat. Ia berharap Kejari Majene dapat membalikkan persepsi tersebut dengan bertindak lebih progresif.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Majene maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Majene belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan dan temuan tersebut.(*)






