Bupati Mamuju Bahas DOB Kota Mamuju Bersama Komisi II DPR RI 

​JAKARTA , Terassulbar.id–Langkah strategis dan visioner ditunjukkan oleh Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si. Didampingi rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Bupati Sutinah melakukan audiensi langsung dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini berfokus pada satu misi besar: percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju demi menegaskan marwah dan akselerasi pembangunan ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
​Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama parlemen daerah ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Dalam pemaparannya, Bupati Sutinah Suhardi berhasil memukau pimpinan Komisi II melalui penataan argumen yang sangat kuat, taktis, dan berbasis yuridis formal, yang membedakan usulan Mamuju dengan ratusan usulan daerah lain di Indonesia.

​Bupati Sutinah menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB Kota Mamuju bukanlah sekadar pemekaran wilayah konvensional yang didasari oleh keinginan politik lokal semata. Sebaliknya, agenda ini merupakan sebuah “Penyesuaian Administrasi Ibu Kota Provinsi” yang mendesak dan mutlak demi penataan struktur kenegaraan yang ideal. Pasalnya, dari seluruh provinsi di Pulau Sulawesi, Mamuju adalah satu-satunya ibu kota provinsi yang status administrasinya masih berada di tingkat kecamatan.

​”Kita tidak sedang mengajukan pemekaran konvensional yang membebani fiskal negara tanpa arah yang jelas. Perjuangan pembentukan Kota Mamuju adalah pemenuhan kewajiban tata struktur negara. Sangat tidak elok jika sebuah ibu kota provinsi yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan administrasi negara masih berstatus kecamatan. Ini adalah legal standing yang kuat bagi kami untuk menerobos dinding moratorium,” tegas Sutinah Suhardi di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI.

​Sinergi UU Nomor 149 Tahun 2024
​Landasan gerak Pemerintah Kabupaten Mamuju kini semakin kokoh dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini berfungsi sebagai dasar hukum yang mempertegas dan mengesahkan kembali posisi Kabupaten Mamuju sebagai daerah otonom sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus mencabut ketentuan terdahulu dalam UU Nomor 29 Tahun 1959.

​Substansi utama UU Nomor 149 Tahun 2024 dalam mendukung penuh terbentuknya DOB Kota Mamuju meliputi tiga pilar strategis:
​Penetapan Pusat Pemerintahan: Secara legal-formal menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju, yang sekaligus menjadi pusat administrasi eksklusif bagi Provinsi Sulawesi Barat.
​Pengaturan Batas dan Karakteristik Wilayah: Memberikan kepastian hukum terhadap cakupan wilayah yang terdiri dari 11 kecamatan beserta batas-batas geografisnya. Kepastian ini menjadi pilar utama penataan ruang strategis perkotaan dan pusat pemerintahan modern.

​Dasar Hukum Otonomi Kuat: Menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi khusus, mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merancang tata kelola perkotaan modern yang selaras dengan fungsinya sebagai wajah provinsi.

​Dengan dasar hukum UU Nomor 149 Tahun 2024, Pemkab Mamuju kini memiliki kepastian ruang untuk melangkah secara progresif. Status administrasi yang kuat ini menjadi modal utama bahwa kebijakan moratorium DOB yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah pusat, dinilai tidak tepat jika diterapkan untuk kasus spesifik seperti Kabupaten Mamuju. Konteks Mamuju adalah penyesuaian kewajiban negara atas fasilitasi infrastruktur sebuah ibu kota provinsi.

​Diapresiasi DPR RI dan Didukung Penuh Arus Bawah

​Strategi cerdas yang diusung Bupati Sutinah ini mendapat respons sangat positif dan apresiasi tinggi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Dirinya mengakui bahwa karakteristik usulan dari Mamuju memiliki bobot substansi yang sangat berbeda dan jauh lebih kuat dibandingkan mayoritas usulan pemekaran daerah yang selama ini masuk ke meja Komisi II DPR RI.

​Sementara itu, dukungan atas langkah berani Bupati Sutinah juga mengalir deras dari arus bawah dan wilayah penyangga. Gelombang kesiapan dari berbagai wilayah kecamatan di Mamuju terus menguat demi menyongsong lahirnya Kota Madya. Salah satunya dinyatakan secara tegas oleh perwakilan masyarakat di Kecamatan Tapalang Barat yang menyatakan kesiapan penuh untuk melebur dan bergabung ke dalam wilayah administrasi DOB Kota Mamuju demi percepatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

​Pertemuan ini menjadi tonggak sejarah baru yang kian meningkatkan wibawa dan derajat kepemimpinan Bupati Sutinah Suhardi. Keberhasilannya menggeser isu pembentukan Kota Mamuju dari sekadar “keinginan politik lokal” menjadi “kewajiban tata struktur negara” di tingkat pusat membuktikan kapasitas kepemimpinan tingkat tinggi yang visioner, taktis, dan berorientasi pada kemajuan nyata masyarakat Sulawesi Barat.(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *