Kejati Sulbar Didesak Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Proyek Bibit Kakao Rp24 Miliar

MAMUJU — Sorotan tajam kembali diarahkan pada proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk senilai Rp24,98 miliar di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar terkait indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,42 miliar dan potensi kerugian daerah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.

​Desakan tersebut menguat menyusul diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 pada 25 Mei 2026. Dalam laporan itu, BPK menemukan berbagai persoalan mulai dari perencanaan, penentuan harga, proses pemilihan penyedia, hingga adanya keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp46,5 juta.

​Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menegaskan bahwa temuan dengan angka miliaran rupiah tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian administratif di atas kertas. Ia meminta agar penegak hukum membuka dan menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan yang dilaksanakan oleh CV AyU tersebut.

​“Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih mendalam. Apalagi BPK menyebut adanya indikasi keuntungan tidak wajar lebih dari Rp2,4 miliar,” ujar Juniardi, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, istilah “indikasi keuntungan tidak wajar” yang ditemukan BPK memang tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai bukti telah terjadi korupsi. Namun, justru karena adanya indikasi tersebut, pihak berwenang wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan memadai untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah.

​Selain itu, BPK juga mengungkap adanya pertemuan pendahuluan di ruang Sekretaris Daerah pada Juni 2025 yang melibatkan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak penyedia sebelum proses negosiasi melalui E-Katalog. Komunikasi di luar sistem ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi pejabat pengadaan dan mengarah pada pengondisian pemenang.

​Dengan berbagai catatan merah dari lembaga pemeriksa negara tersebut, publik kini menunggu langkah konkret dari Kejati Sulbar dan Inspektorat Provinsi Sulbar untuk mengusut tuntas aliran anggaran yang bersumber dari uang rakyat ini.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *