Hari ini, Provinsi Sulawesi Barat genap berusia 22 tahun. Sejak resmi menjadi daerah otonom yang memisahkan diri dari Sulawesi Selatan, baru kali ini Sulawesi Barat harus ditinggalkan oleh kepala daerahnya saat masih menjabat. Sebut saja Mayjen (Purn) Salim S. Mengga—tokoh kita, orang tua kita, sekaligus panutan kita. Masih cukup membekas di ingatan perayaan HUT Sulbar ke-21, di mana pada akhir acara beliau melakukan pemotongan tumpeng. Tidak banyak kata yang terucap, tetapi dari senyuman yang terpancar, beliau tetap menunjukkan semangat meski tampak agak tergopoh-gopoh dalam momen tersebut.
Melalui tulisan ini, saya tidak berniat menguraikan capaian atau kekurangan provinsi ke-33 di Indonesia ini. Satu hal yang jauh lebih menarik untuk dibahas adalah dinamika pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pascakematian Mayjen Salim S. Mengga.
Proses pergantian Wakil Gubernur Sulawesi Barat kini sedang memasuki babak yang menarik. Persoalan ini bukan sekadar perebutan posisi strategis di dalam pemerintahan daerah, melainkan cerminan dari masalah yang lebih fundamental: bagaimana hukum seharusnya dibaca ketika berhadapan dengan kepentingan politik. Dalam hal ini, Partai NasDem Sulawesi Barat memilih mengambil langkah berbeda dengan tetap mendorong Fatmawati Salim sebagai calon yang diajukan ke DPRD Sulbar, berbekal argumentasi bahwa mereka memiliki hak hukum sebagai salah satu partai pengusung pasangan kepala daerah.
Secara sederhana, langkah tersebut mungkin terlihat benar karena NasDem memang salah satu partai pengusung. Akan tetapi, jika ditelisik lebih jauh, pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang memiliki kewenangan, melainkan sejauh mana kewenangan itu dapat digunakan dan dengan mekanisme apa kewenangan tersebut harus dijalankan? Masalahnya bukanlah NasDem tidak memiliki kedudukan hukum—partai ini jelas merupakan bagian dari koalisi pengusung. Namun, ketika status sebagai partai pengusung ditarik menjadi kesimpulan bahwa satu partai berhak menentukan calon secara sepihak tanpa keterlibatan partai pengusung lainnya, di sinilah letak persoalan yang menarik untuk diulas.
Dilema Norma Hukum dan Tafsir Politik Pasal 176 UU Pilkada
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, jabatan Wakil Gubernur bukanlah sekadar jabatan politik yang lahir dari kompromi antarpartai. Wakil Gubernur adalah bagian dari struktur pemerintahan daerah yang memegang fungsi konstitusional dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Artinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi yang diatur oleh regulasi.
Ketika terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur, negara tidak boleh menyerahkan proses tersebut semata-mata pada pertarungan kepentingan politik praktis. Harus ada mekanisme hukum yang menjamin bahwa pengisian jabatan tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Norma tersebut mengatur bahwa apabila Wakil Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Lebih lanjut, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna. Dari konstruksi norma ini, terlihat jelas bahwa penggantian Wakil Gubernur bukanlah proses satu tahap, melainkan rangkaian kewenangan yang melibatkan partai politik pengusung sebagai pihak pengusul, Gubernur sebagai jalur administratif, serta DPRD sebagai lembaga pemilih atau penentu. Sejak awal, undang-undang telah merancang mekanisme kelembagaan, bukan mekanisme sepihak.
Batas Kewenangan dan Keadilan Koalisi
Argumentasi NasDem bertumpu pada frasa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung”. NasDem Sulbar membaca keberadaan kata “atau” sebagai dasar hukum bahwa partai politik pengusung dapat berjalan sendiri tanpa harus menunggu kesepakatan seluruh koalisi. Secara gramatikal, tafsir tersebut mungkin dapat dipahami. Namun, hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan gramatikal semata.
Hans Kelsen dalam The Pure Theory of Law menjelaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara berjenjang dan saling berkaitan. Sebuah norma tidak boleh dipotong hanya berdasarkan satu kata yang menguntungkan pihak tertentu, melainkan harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem hukum. Jika Pasal 176 hanya dibaca berdasarkan kata “atau”, konsekuensi hukumnya akan menjadi sangat problematis: setiap partai pengusung bisa mengklaim hak yang sama untuk mengajukan calon. Lantas, bagaimana mekanisme penyaringan dua nama calon sebagaimana diperintahkan undang-undang? Siapa yang berwenang menentukan dua nama tersebut jika setiap partai bertindak sendiri-sendiri? Tafsir yang memberikan kewenangan mutlak kepada satu partai justru berpotensi menciptakan kekosongan mekanisme.
Dalam teori hukum administrasi negara, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa kewenangan pemerintahan selalu memiliki batas dan tujuan tertentu. Kewenangan bukanlah kekuasaan bebas, melainkan kekuasaan yang melekat dengan prosedur, tujuan, dan prinsip hukum yang membatasinya. Prinsip ini penting untuk membaca posisi partai politik dalam Pasal 176. Benar bahwa partai politik pengusung memiliki kewenangan mengusulkan, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan absolut. Terdapat perbedaan mendasar antara hak untuk ikut mengusulkan dan hak untuk menentukan keputusan akhir secara sepihak.
NasDem mungkin memiliki hak pertama, tetapi tidak otomatis memiliki hak kedua. Jika logika tersebut diterima, makna koalisi politik akan kehilangan dasarnya. Pasangan kepala daerah yang memenangkan pemilihan lahir dari kerja politik bersama, bukan dari satu partai saja. Oleh karena itu, secara logis dan sistematis, pengisian posisi yang ditinggalkan juga harus mencerminkan struktur politik yang sama.
Gustav Radbruch menjelaskan bahwa hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Dalam konteks penggantian Wagub Sulbar, tafsir yang memberikan hak eksklusif kepada satu partai mungkin memberikan kepastian bagi partai tersebut, tetapi apakah langkah itu adil bagi partai pengusung lainnya? Jika satu partai dapat menentukan calon tanpa persetujuan koalisi, partai lain yang turut berkontribusi terhadap kemenangan pasangan kepala daerah akan kehilangan posisi politiknya. Perlu diingat bahwa pasangan SDK-Salim dahulu diusung oleh tujuh partai politik.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam demokrasi. Demokrasi bukan sekadar soal siapa yang memiliki suara terbanyak, melainkan bagaimana kewenangan dibagi secara adil. Jika merujuk pada konstruksi Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, mekanisme ideal penggantian Wakil Gubernur secara sederhana meliputi lima tahapan:
- Seluruh partai pengusung melakukan komunikasi dan konsolidasi politik untuk menyepakati dua nama calon.
- Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk usulan resmi dari gabungan partai politik pengusung.
- Usulan disampaikan melalui Gubernur kepada DPRD.
- DPRD melakukan pemilihan melalui rapat paripurna.
- Hasil pemilihan DPRD menjadi dasar penetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, langkah NasDem berada pada posisi yang relatif dipaksakan karena bertumpu pada tafsir tekstual semata, sementara desain hukum penggantian Wakil Gubernur menghendaki adanya proses politik bersama sebelum sampai pada tahap pemilihan di DPRD. Kendati demikian, politik tidak pernah hanya bergerak di atas koridor norma hukum. Dalam konteks politik lokal Sulawesi Barat, langkah NasDem menyimpan kalkulasi politik yang kuat. Pengusungan Fatmawati Salim bukan sekadar urusan pergantian jabatan, melainkan upaya merawat simbol dan modal politik mendiang Salim S. Mengga yang masih memiliki ikatan emosional kuat dengan basis pemilihnya yang militan.
Belajar dari Juan Perón dan Gus Dur
Dalam sejarah politik dunia maupun Indonesia, kekuasaan tidak selalu dipertahankan melalui kemenangan di ruang hukum atau bilik suara. Ada kalanya kekuatan politik justru bertahan karena mampu menjaga hubungan emosional dengan pemilih serta mengubah seorang tokoh, gagasan, atau simbol menjadi modal politik yang hidup.
Juan Perón di Argentina adalah contoh nyata bagaimana warisan politik seorang tokoh dapat bertahan jauh melampaui masa kekuasaannya. Peronisme bertahan bukan semata-mata karena struktur partai, melainkan karena berhasil membangun identitas politik, ingatan kolektif, dan ikatan emosional yang mendalam dengan basis pendukungnya.
Fenomena serupa dapat dilihat pada warisan politik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Indonesia. Meskipun masa kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia relatif singkat, sosok Gus Dur tetap memiliki tempat yang kokoh di hati publik. Warisan Gus Dur tidak melekat pada jabatan politik semata, melainkan pada gagasan tentang demokrasi, pluralisme, toleransi, kebebasan berpikir, dan pembelaan terhadap kelompok minoritas. Gus Dur menjelma bukan sekadar mantan presiden, melainkan sebagai simbol moral dan politik. Nama, pemikiran, humor, gaya kepemimpinan, hingga nilai-nilai yang diasosiasikan dengan dirinya terus direproduksi di ruang publik, membuktikan bahwa warisan seorang tokoh bisa jauh lebih panjang daripada masa kekuasaannya.
Pelajaran penting dari Perón maupun Gus Dur adalah bahwa dalam politik elektoral, hukum dan institusi formal hanyalah salah satu arena pertarungan. Arena lain yang tidak kalah penting adalah ingatan kolektif, identitas politik, loyalitas pemilih, jaringan sosial, dan simbol-simbol yang memiliki makna emosional bagi masyarakat.
NasDem mungkin tidak berdiri di atas landasan argumentasi hukum yang paling kuat, tetapi mereka berhasil memainkan strategi politik yang cerdik: membangun narasi kesinambungan perjuangan Salim S. Mengga sekaligus menjaga kedekatan dengan basis pemilihnya. Atau, boleh jadi, NasDem hanyalah aktor yang tampil di panggung depan, sementara intelektual dadar (otak intelektual) di balik layar justru berada di tangan sang Gubernur sendiri?
Wallahu a’lam bish-shawab.






