MAJENE — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene,Andi Asraf Tammalele, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya mampu mengondisikan kegiatan revitalisasi di sejumlah sekolah penerima bantuan di wilayahnya. Informasi tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini publik yang menyimpang dari fakta sebenarnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang seolah-olah menempatkan pihak Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban penipuan berkedok proyek revitalisasi sekolah.
”Informasi ini adalah sebuah penggiringan opini publik yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Di mana saya selaku kepala dinas seolah-olah dituduh bisa mengondisikan kegiatan revitalisasi di beberapa sekolah penerima di Kabupaten Majene, dan secara tidak langsung diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban penipuan,” ujar Kadisdik Majene dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10).
Ia menegaskan, program revitalisasi tersebut murni merupakan kegiatan yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan. Terkait alokasi anggaran, dananya disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh Tim P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah Pihak) yang dibentuk oleh masing-masing kepala sekolah.
”Tanpa ada campur tangan maupun intervensi dari pihak Dinas Pendidikan,” tegasnya menambahkan.
Ancaman Jalur Hukum
Merasa dirugikan dan namanya dicemarkan, pihak Dinas Pendidikan Majene tidak tinggal diam. Melalui langkah tegas, pihaknya telah melayangkan somasi 3×24 jam kepada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi keliru tersebut.
Dalam tenggat waktu yang diberikan, pihak penyebar informasi diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta meluruskan pemberitaan atau informasi yang keliru di ruang publik.
Jika somasi tersebut diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Dinas Pendidikan Majene memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke pihak Kepolisian.
”Jika tidak dilakukan, maka kami akan segera melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena ini merupakan sebuah tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik,” pungkasnya.






