Kasi Intel Kejari Majene Bantah Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MAJENE,  – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muh. Aslam, membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya mengintervensi pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2026.

​Aslam menegaskan, informasi yang beredar di media sosial beserta rekaman suara yang menyebut Kejari ikut mengatur pengadaan material hingga penentuan penyedia jasa adalah kabar bohong dan tidak berdasar. Merasa dirugikan, ia mempertimbangkan untuk melaporkan penyebar rekaman tersebut ke polisi.

​”Informasi yang beredar tidak benar dan cenderung mengada-ada. Pihak yang menyebarkan tidak pernah melakukan verifikasi atau konfirmasi langsung ke sekolah penerima manfaat,” ujar Aslam saat memberikan keterangan kepada wartawan di Majene.

​”Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang merekam dan menyebarluaskan rekaman tersebut karena telah menyerang harkat dan martabat serta merusak nama baik lembaga,” tegasnya.

​Aslam menjelaskan, keterlibatan Kejari Majene dalam program revitalisasi tahun 2026 murni sebatas fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

​Dalam program ini, Kejari Majene mengawal sebanyak 13 sekolah penerima bantuan. Kejaksaan berfokus pada mitigasi risiko hukum dan pencegahan potensi korupsi sejak tahap perencanaan, bukan mengintervensi ranah teknis proyek.

​”Peran kami hanya pengawasan dan pengamanan pencegahan. Kami tidak masuk ke wilayah teknis, tidak ikut memilih bahan bangunan, apalagi menentukan vendor dan mengambil alih kewenangan panitia di sekolah,” kata Aslam.

​Ia menambahkan, pembatasan kewenangan ini sangat penting untuk menjaga independensi pengawasan serta menghindari konflik kepentingan. Pengawalan tersebut bertujuan memastikan prinsip “Tiga Tepat”: tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna.

​Aslam mengingatkan bahwa program revitalisasi sekolah menggunakan mekanisme swakelola yang dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah.

​Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, P2SP bersama Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pengadaan material, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran secara transparan dan akuntabel.

​Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang belum terverifikasi. Apabila masyarakat atau pihak sekolah menemukan indikasi pemerasan, pungutan liar, maupun intervensi dari oknum manapun, Aslam meminta agar hal tersebut dilaporkan melalui saluran resmi kejaksaan atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *