Kejati Sulbar Jebloskan Eks Kepala Unit dan Area PNM ke Bui Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar

MAMUJU — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) membongkar skandal korupsi penyaluran pembiayaan fiktif pada lembaga keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua orang wanita berinisial D dan N resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (26/10/2026).

​Tersangka D merupakan mantan Kepala Unit PNM Mekaar Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sedangkan N menjabat sebagai Kepala Area Bisnis Wilayah Majene. Keduanya digelandang ke Markas Kejati Sulbar sebelum akhirnya ditahan.

​”Telah menetapkan seseorang berinisial D dan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Fatoni Hatam, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

​Modus Pencatutan 218 Data Warga

​Berdasarkan hasil penyidikan, praktik rasuah di lingkungan internal PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.

​Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Para tersangka nekat mencatut data pribadi milik 218 warga untuk mengajukan pencairan kredit fiktif tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data yang sah.

​Skandal ini terbongkar setelah ratusan warga mendadak didatangi oleh pihak penagih angsuran. Padahal, para warga tersebut merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun menerima sepeser pun dana dari lembaga pembiayaan terkait.

​”Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Penggunaan data pribadi masyarakat dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya,” terang Fatoni.

​Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

​Dari hasil penyidikan sementara, aksi kedua petinggi unit pembiayaan ini berhasil mencairkan dana segar yang kemudian diselewengkan untuk dua kepentingan utama: menutupi pinjaman lama yang macet (sistem gali lubang tutup lubang) serta digunakan untuk keperluan pribadi.

​Akibat praktik curang tersebut, PT PNM mengalami kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1.239.860.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

​”(Uang pencairan) sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian digunakan menutup debitur yang macet. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar,” imbuh Fatoni.

​Penahanan dan Pengembangan Penyidikan

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari ke depan.

​Kejati Sulbar menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara ini guna mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

​”Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka,” pungkas Aspidsus.

​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *