Kejaksaan Negeri Majene Gelar Penerangan Hukum Jaga Desa di Malunda

​MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Bidang Intelijen Kejari Majene menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Andi Irfan, S.H., M.H., Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majene H. Sudirman, S.Pd., M.Pd., Camat Malunda Muslimin, S.Ag., M.M., serta jajaran kepala desa, lurah, dan perangkat desa se-Kecamatan Malunda.

​Dalam sambutannya, Camat Malunda Muslimin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman regulasi sejak dini sangat krusial bagi aparatur desa.

​”Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Dengan memahami aturan sejak dini, kita dapat meminimalkan kesalahan administratif maupun potensi tindak pidana korupsi. Program ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Muslimin.

​Sementara itu, Kajari Majene Andi Irfan menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan wujud nyata kehadiran Kejaksaan RI—tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dan pendamping hukum bagi pemerintah desa.

​”Dana Desa adalah amanah negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sering kali masalah timbul bukan karena niat buruk, melainkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Namun, perlu diingat bahwa ketidaktahuan tidak menghapuskan pertanggungjawaban hukum,” tegas Andi Irfan.

​Pada kesempatan tersebut, Kajari Majene menekankan lima poin utama yang wajib dilaksanakan oleh para kepala desa dan perangkat desa:

​Mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara terbuka bersama masyarakat.Tertib administrasi dengan menjaga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Menghindari penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, mark-up, maupun proyek fiktif.

​Aktif berkonsultasi kepada instansi berwenang apabila menemui keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.

​”Kami lebih mengedepankan tindakan preventif. Namun, apabila ditemukan perbuatan yang disengaja hingga merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

​Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diisi dengan sesi tanya jawab dari para peserta dan diakhiri dengan foto bersama pada pukul 12.00 WITA.

​Melalui edukasi ini, Kejari Majene berharap dapat membangun sinergi yang kokoh bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, bebas korupsi, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *