Soal Tarif BPPD PMI Rp 490 Ribu, Nyali Bupati dan DPRD Polman Diuji: “Jangan Bungkam!”

POLEWALI MANDAR — Gelombang protes terhadap kebijakan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berhembus kencang. Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari Rp 360 ribu menjadi Rp 490 ribu per kantong mendulang penolakan keras dari elemen aktivis anti-korupsi hingga masyarakat luas.

​Aktivis Anti-Korupsi Polman, Irfan, menegaskan bahwa Pemkab maupun DPRD Polman tidak boleh berlindung di balik dalih regulasi pusat tanpa meneliti kelengkapan administrasi di tingkat daerah.

​”Nyali kepemimpinan Bupati dan DPRD Polman hari ini sedang diuji. Jangan jadi penonton di saat rakyat terbebankan! Kami minta pemda dan legislatif memanggil, mengaudit, dan menindak tegas Kepala UTD PMI Polman,” tegas Irfan di hadapan awak media.

​Pungutan Dinilai Cacat Prosedur Tanpa Perbup

​Irfan menjabarkan, secara regulasi nasional, Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/504/2024 memang mengatur patokan BPPD sebesar Rp 490.000. Namun, Permenkes No. 83 Tahun 2014 Pasal 52 mengamanatkan bahwa penetapan besaran BPPD di daerah wajib melalui mekanisme regulasi daerah (Perbup) serta persetujuan Pemerintah Daerah.

​”Kenaikan tarif tidak bisa serta-merta diberlakukan hanya berdasarkan Kepmenkes. Harus ada Peraturan Bupati (Perbup) Polman, kelayakan analisis lingkungan (UKL-UPL), pengelolaan limbah B3, hingga Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). Jika Perbup-nya saja belum ada, maka pungutan Rp 490 ribu itu jelas cacat prosedur!” ujar Irfan.

​Ia juga menambahkan bahwa BPPD bukanlah ‘harga jual darah’ melainkan pengganti operasional pengolahan. Oleh karena itu, transparansi serta jaminan layanan gratis bagi pasien peserta BPJS Kesehatan wajib dipertahankan secara mutlak.

​Isu Internal UTD PMI Turut Disorot

​Tak hanya persoalan kenaikan biaya darah untuk masyarakat, Irfan juga membongkar adanya indikasi pengelolaan internal UTD PMI Polman yang memprihatinkan, salah satunya terkait dugaan pemotongan tunjangan pegawai secara tidak profesional.

​”Sangat ironis, di satu sisi tarif untuk rakyat dinaikkan, tapi di sisi lain hak dan tunjangan pegawai PMI diduga malah dipotong. Pemkab harus membenahi sistem pengupahan pegawai UTD PMI Polman agar mengacu pada standar Upah Minimum Kabupaten (UMK),” imbuhnya.

​Irfan memastikan aksi dan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti sampai pihak eksekutif maupun legislatif Polman menunjukkan langkah konkret.

​”Persoalan ini akan terus kami kawal hingga tuntas. Jika pimpinan PMI dan UTD Polman tidak mampu mengelola lembaga secara transparan dan akuntabel, tidak ada alasan lain: dicopot!” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *