Tarif BPPD PMI Polman Naik Jadi Rp 490 Ribu, Bupati dan DPRD Didesak Turun Tangan

POLEWALI MANDAR — Polemik kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus memanas. Keputusan menaikkan tarif dari Rp 360 ribu menjadi Rp 490 ribu per kantong menuai sorotan tajam, hingga Pemerintah Daerah dan DPRD didesak untuk tidak tinggal diam.

Aktivis anti-korupsi setempat, Irfan, menegaskan bahwa penyesuaian tarif BPPD harus transparan dan memiliki payung hukum yang sah di tingkat daerah, bukan atas keputusan sepihak manajemen UTD.

“Kami mendesak Bupati, DPRD, dan Ketua PMI Polman tidak bungkam. Masyarakat butuh kejelasan mengenai dasar hukum kenaikan dari Rp 360 ribu ke Rp 490 ribu ini,” kata Irfan, Kamis (16/10).

Menagih Dasar Legalitas Kenaikan Tarif

Irfan menjelaskan, BPPD pada dasarnya bukanlah harga jual-beli darah. Biaya tersebut merupakan pengganti operasional pengolahan darah agar aman digunakan pasien—mulai dari penyediaan kantong darah, uji saring penyakit (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis), hingga uji silang kecocokan (crossmatch).

Secara regulasi, acuan nasional penyesuaian BPPD memang telah diatur dalam Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/504/2024 yang menetapkan batas atas BPPD sebesar Rp 490.000 per kantong. Selain itu, Permenkes No. 83 Tahun 2014 Pasal 52 menegaskan bahwa penetapan BPPD di daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bukan UTD PMI secara mandiri.

Namun, menurut Irfan, Kepmenkes tersebut tidak otomatis berlaku di daerah apabila syarat kelaikan dan administrasi belum terpenuhi.

“UTD PMI baru boleh menerapkan tarif Rp 490 ribu jika seluruh prasyarat terpenuhi. Di antaranya akreditasi, kajian UKL-UPL, pengelolaan limbah B3, sosialisasi resmi ke Dinas Kesehatan dan RSUD, adendum PKS dengan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), hingga penerbitan Peraturan Bupati (Perbup),” tegasnya.

“Jika Perbup di Polman saja belum ada, maka penerapan tarif baru Rp 490 ribu ini dinilai cacat prosedur,” tambah Irfan. Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini jangan sampai membebani pasien BPJS Kesehatan yang seharusnya tetap mendapatkan pelayanan gratis.

Soroti Dugaan Pemotongan Tunjangan Pegawai

Selain legalitas tarif, internal manajemen UTD PMI Polman juga disorot terkait dugaan pemotongan tunjangan pegawai secara tidak proporsional. Irfan juga mendesak agar sistem penggajian pegawai PMI disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Di satu sisi tarif BPPD dinaikkan, namun di sisi lain tunjangan pegawai diduga malah dipotong. Bupati selaku pembina PMI dan DPRD sebagai fungsi pengawas harus segera memanggil, mengaudit, dan menindak tegas manajemen UTD PMI Polman,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada transparansi penegakan aturan dan evaluasi total terhadap kepemimpinan di UTD PMI Polman.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *