MAJENE — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyita uang tunai sebesar Rp12 juta dari seorang saksi. Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pendidikan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene menjelaskan, uang tunai tersebut diamankan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: B-33/P.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan sejumlah pos anggaran pada Rekening Bendahara Gaji Disdikpora Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024–2025, yang meliputi:
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13,Tamsil Triwulan IV Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan ,Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Guna menjamin keamanan, keutuhan, dan kepastian hukum selama proses penyidikan berlangsung, uang tunai yang disita tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Titipan Sementara Kejari Majene dengan status resmi sebagai barang bukti.
Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyidik juga masih terus mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.
Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, Tim Penyidik Kejari Majene mengimbau seluruh pihak—khususnya para saksi yang dipanggil dalam perkara ini—untuk bersikap kooperatif.
Penyidik mengingatkan agar para saksi senantiasa memberikan keterangan yang sebenarnya serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menghambat, merintangi, atau menghalangi proses penyidikan demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.(*)






