Diduga Ada Mark-up Harga, Perusahaan dan Pejabat Dinas Perkebunan Sulbar Disorot dalam Pengadaan Bibit Kakao

MAMUJU — Proses pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 diwarnai dugaan praktik mark-up atau penggelembungan harga. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, terdapat selisih hingga Rp2,42 miliar antara nilai kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan oleh penyedia.

​Pengadaan dengan pagu awal mencapai Rp27,94 miliar yang kemudian di-adendum menjadi Rp24,98 miliar ini dimenangkan oleh CV AyU. Berdasarkan kontrak, penyedia berkewajiban mendistribusikan 1.704.539 batang bibit kakao dengan harga satuan Rp16.500.

​Namun, dari hasil penelusuran BPK, CV AyU ternyata bukan merupakan produsen atau penangkar bibit. Perusahaan tersebut tidak memiliki tempat pembibitan, melainkan membeli bibit dari empat penangkar lain dengan total biaya riil—termasuk pajak, overhead, dan keuntungan—hanya sebesar Rp20.147.962.673.

​Ketika dibandingkan dengan nilai kontrak di luar ongkos kirim sebesar Rp22.568.409.639, BPK mendapati selisih sebesar Rp2.420.446.966 yang diindikasikan sebagai keuntungan tidak wajar.

​Dugaan rekayasa harga ini semakin kuat setelah BPK melakukan konfirmasi kepada penyedia lain di E-Katalog, seperti CV HpJ dan CV WMC. Diketahui, harga pasaran bibit kakao dengan spesifikasi serupa di etalase E-Katalog pada tahun 2025 sebenarnya jauh lebih murah, yakni berkisar antara Rp10.500 hingga Rp12.500 per batang.

​BPK menyimpulkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum berupaya mencari produk dengan harga terbaik dan paling kompetitif. Padahal, para penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah juga dinyatakan mampu memenuhi kuota pasokan dalam jumlah besar.

​Di sisi lain, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdalih bahwa peningkatan volume dan harga pengadaan pada tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan program prioritas Gubernur untuk perluasan ekonomi, serta tidak bisa dibandingkan langsung dengan tahun sebelumnya yang terbatas.

​Kendati demikian, temuan harga yang tidak kompetitif ini dinilai mencederai prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta berpotensi membebani keuangan daerah secara tidak sah.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *