Proyek Pengadaan Bibit Kakao Rp24 Miliar di Sulbar Menuai Polemik, Pemprov Beri Pembelaan Atas Temuan BPK

MAMUJU — Polemik mengenai proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Di tengah sorotan tajam terkait lonjakan volume, indikasi keuntungan tidak wajar, hingga persoalan administrasi pengadaan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar.

​Sebelumnya, proyek yang dikelola oleh CV AyU dengan nilai kontrak yang di-adendum menjadi Rp24.987.388.300 ini mendapati berbagai catatan serius dari BPK. Salah satunya adalah temuan selisih biaya riil dan nilai kontrak sebesar Rp2,42 miliar yang diindikasikan sebagai keuntungan tidak wajar. BPK juga menyoroti lonjakan jumlah bibit dari 6.400 batang pada tahun 2024 menjadi 1.704.539 batang pada tahun 2025, serta belum dikenakannya denda keterlambatan penyaluran senilai Rp46.509.737,76.

​Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Perkebunan menyatakan sikap tidak sependapat dengan beberapa poin temuan BPK. Pemprov Sulbar berargumentasi bahwa lonjakan volume pengadaan pada tahun 2025 merupakan bagian integral dari kebijakan perluasan program strategis daerah. Program ini dirancang khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga volumenya tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan pengadaan pada tahun 2024 yang sifatnya lebih terbatas.

​Terkait dengan disparitas harga satuan bibit, pihak pemerintah daerah berpendapat bahwa harga yang lebih rendah di etalase E-Katalog dari penyedia lain tidak bisa serta-merta dijadikan pembanding langsung. Menurut pemprov, harga yang lebih murah belum tentu memiliki spesifikasi dan kualitas yang setara, tidak memberikan jaminan kemampuan pasok dalam skala besar, serta umumnya tidak mencakup fasilitas garansi atau jaminan penggantian bibit yang mati.

​Sementara itu, terkait pertemuan di ruang Sekretaris Daerah pada Juni 2025 yang turut disorot BPK karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pemprov membantah adanya unsur pengaturan pemenang. Pertemuan antara Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan penyedia tersebut diklaim sebagai bagian dari tahapan persiapan pemilihan produk dalam pelaksanaan E-Purchasing melalui metode negosiasi harga.

​Kendati demikian, BPK tetap pada pendiriannya bahwa komunikasi pendahuluan di luar mekanisme sistem elektronik tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

​Kini, seluruh rekomendasi BPK—termasuk instruksi kepada Inspektorat Provinsi Sulbar untuk melakukan perhitungan ulang komponen pembentuk harga serta memperhitungkan denda keterlambatan—menjadi ujian transparansi tata kelola anggaran di lingkup Pemprov Sulbar. Publik dan lembaga pengawas terus memantau apakah penyelesaian kasus ini cukup melalui koreksi administratif atau memerlukan langkah lanjutan yang lebih dalam.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *