Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Rakyat Mamasa, Negara Rugi Rp5,7 Miliar

Mamuju, terassulbar.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024. Nilai proyek ini mencapai Rp5,7 miliar yang bersumber dari APBD Mamasa.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dalam proyek tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak luar, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar,” ujar Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers di Mamuju, Selasa (16/9).

Berdasarkan hasil penyidikan, LT diduga menyetujui pencairan dana meski sejumlah dokumen administratif tidak lengkap, termasuk akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah. LT bahkan menandatangani pernyataan kelengkapan administrasi yang tidak sesuai fakta.

Sementara itu, HG diduga memalsukan surat kuasa tertanggal 26 November 2024. Ironisnya, pencairan dana justru dilakukan sehari sebelumnya, 25 November 2024. Uang hasil pencairan kemudian dipindahkan ke rekening pribadi HG melalui tiga kali transaksi.

“LT memberi jalan melalui manipulasi administratif, sementara HG mengeksekusi pencairan dengan surat kuasa palsu. Keduanya bekerja sama secara sistematis,” tegas Sukarman.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp5,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,5 miliar hingga kini belum dikembalikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Sulbar memutuskan menahan HG dan LT selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju. Keputusan ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini lebih dari lima tahun penjara. Maka penahanan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Sukarman.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *