MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Nilai temuan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sejauh ini, tim penyidik telah memanggil sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan. Proses hukum yang berjalan saat ini masih berada dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan awal untuk mendalami pos-pos penggunaan anggaran yang menjadi objek temuan auditor negara.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Tomana, mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berfokus pada pengumpulan bahan keterangan terkait detail penggunaan dana yang dinilai janggal.
“Untuk saat ini masih tahap klarifikasi atau penyelidikan. Sudah ada sekitar 10 orang yang diperiksa. Materi terkait penggunaan dana masih terus didalami sesuai hasil audit,” ujar Adrianus saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Meskipun angka temuan telah mencuat, pihak Kejati belum merinci pos anggaran mana saja yang menjadi titik fokus pemeriksaan. Tim penyidik masih menelusuri apakah temuan tersebut berkaitan dengan administrasi keuangan, belanja kegiatan, perjalanan dinas, atau komponen operasional lainnya dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Polman.
Tahap penyelidikan ini menjadi krusial untuk menentukan status kasus tersebut. Kejaksaan akan memverifikasi apakah temuan BPK bersifat administratif—yang dapat diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara—atau mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang memerlukan penanganan lebih lanjut ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan merujuk pada kerangka hukum pengelolaan keuangan negara yang ketat. Selain UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, penyidik juga berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai unsur pidana, maka penegakan hukum akan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Polewali Mandar. Sebagai lembaga representasi rakyat, Sekretariat DPRD dituntut memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran di institusi strategis tersebut dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja legislatif.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses ini. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut, guna memastikan bahwa setiap sen uang negara dikelola sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih terus berlangsung. Pihak Kejati Sulbar berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)






