MAJENE, 12 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Majene menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Majene, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti secara khusus oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene, A. Asraf Tammalele, S.Sos., sekaligus menyikapi pemberitaan yang beredar terkait pelayanan di lingkungan dinasnya.
Kebijakan WFO–WFH Diterapkan Setiap Jumat
Surat Edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Tujuannya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menunjang penghematan energi, pengurangan polusi udara, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan UMKM melalui konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Seluruh ASN diwajibkan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Menyikapi Pemberitaan Pelayanan Publik
Edaran dan penegasan dari Kadis Disdikpora A. Asraf Tammalele muncul di tengah sorotan yang berkembang di masyarakat. Sebelumnya, hasil pemantauan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2026) menunjukkan loket pelayanan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga tampak kosong pada pukul 14.30 WITA, padahal jam pelayanan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WITA. Hal ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan layanan.
Merespons hal tersebut, Kadis A. Asraf Tammalele menyampaikan bahwa penyesuaian pola kerja bukan berarti pelayanan terhenti. “WFH bukan berarti tidak melayani. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN yang bertugas di unit layanan diarahkan tetap berjaga atau menyediakan akses layanan melalui saluran daring,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa edaran yang ditindaklanjutinya memuat ketegasan: pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Apabila ada penyesuaian kehadiran fisik, maka saluran pelayanan alternatif — seperti konsultasi daring, telepon, atau layanan perjanjian — wajib tetap beroperasi dan dapat diakses dengan mudah.
Dua Sisi Kebijakan: Manfaat dan Catatan
Pihak pendukung menyatakan:
– Kebijakan ini merupakan langkah maju menuju budaya kerja berbasis hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.
– Penghematan biaya operasional dan pengurangan emisi kendaraan dinilai berdampak positif bagi lingkungan dan anggaran.
– ASN memiliki kesempatan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja dan produktivitas dari rumah.
Namun sejumlah pihak menyampaikan catatan:
– Pelayanan tatap muka yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus tetap tersedia minimal, agar warga yang datang tidak terlantar.
– Transparansi informasi mengenai siapa yang WFO dan siapa yang WFH pada hari Jumat perlu disampaikan secara terbuka, agar masyarakat tahu ke mana harus mencari layanan.
– Pengawasan dan saluran layanan daring harus benar-benar berfungsi efektif, bukan sekadar wacana, agar tidak menimbulkan kesan pelayanan menjadi longgar.
Penegasan Kadis Disdikpora: Layanan Tetap Terjamin
Kadis A. Asraf Tammalele menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga untuk mematuhi dua hal sekaligus — melaksanakan kebijakan WFO–WFH demi transformasi budaya kerja, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami mendukung penuh arahan Bupati dan aturan Mendagri. Namun dukungan itu tidak boleh diwujudkan dengan mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Jika ada yang datang ke kantor pada hari Jumat, pelayanan harus tetap ada. Baik oleh petugas yang WFO maupun melalui saluran daring dari rekan yang WFH,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika pelayanan terabaikan, guna segera dilakukan perbaikan.
Kesimpulan
Kebijakan penyesuaian WFO–WFH setiap Jumat adalah arahan resmi yang bertujuan memperkuat transformasi budaya kerja ASN. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari penerapannya, melainkan dari apakah pelayanan publik tetap terjaga dengan baik. Penegasan dari Kadis Disdikpora merupakan jembatan antara kebijakan dan realitas di lapangan — agar transformasi tidak menjadi alasan pelayanan menjadi longgar, melainkan justru mendorong pelayanan yang semakin adaptif, responsif, dan berimbang antara efisiensi kerja serta kepentingan masyarakat.






